Baru Bebas 6 Hari dari Penjara demi Cegah Covid-19, Pria Ini Berulah Lagi, Nekat Jadi Kurir Ganja

Dua kurir narkoba yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona.


zoom-inlihat foto
napi-bebas-penjara.jpg
pixabay.com
Ilustrasi narapidana yang dibebaskan dari penjara.


Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan 

Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly telah dilaksanakan.

Rabu, (8/4/2020) 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).

Sebelumnya, bebeberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan rencana Yasonna membebaskan 30 ribu napi.

Termasuk mereka yang dipidana karena kasus korupsi dan narkoba untuk antisipasi pandemi corona atau Covid-19.

Rencana tersebut membuat Yasonna mendapatkan kritik pedas.

Meski demikian, Yasonna mengatakan telah terjadi kesalahpahaman dan menegaskan jika tidak semua napi akan dibebaskan.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan

Baca: Roro Fitria Bersama 30 Ribu Narapidana Lain Dibebaskan dari Penjara oleh Kemenkumham

35.676 narapidana telah dibebaskan

Para napi rupanya telah melalui proses pembebasan yang dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, hingga Rabu, (8/4/2020) sejumlah 35.676 napi telah dibebaskan dari lapas.

Angka tersebut berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Para napi tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Informasi pembebasan napi juga disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (napi)," kata Rika Aprianti, Rabu, (8/4/2020).

Rincian jumlah napi yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi

Petugas memberikan arahan seusai menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak 1.362 warga binaan dewasa dan anak di provinsi Aceh untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Petugas memberikan arahan seusai menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak 1.362 warga binaan dewasa dan anak di provinsi Aceh untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ((KOMPAS/ANTARA FOTO/AMPELSA))

Rincian jumlah napi yang dibebaskan adalah 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi.

Sedangkan 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.

Sebanyak 33.861 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi terdiri dari 33.078 orang dewasa dan 783 anak.

Sedangkan 1.815 warga binaan yang dibebaskan melalui program integrasi terdiri dari 1.776 orang dewasa dan 39 anak.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved