ASN Tak Boleh Mudik Saat Pandemi Covid-19, Jika Tetap Nekat Hati-hati Sanksi Displin Menanti

Dalam surat edaran menyatakan ASN yang melanggar peraturan dan tetap nekat mudik maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pns.jpg
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peraturan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Tujuan adanya peraturan ini dibuat untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Surat edaran ini merivisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya peraturan ini tidak mengatur adanya sanksi bagi ASN yang melakukan mudik.

Baca: Kala Niat Mudik Limbad Terhalang Polisi : Boleh Makan Paku Tapi Jangan Main-main dengan Corona

Baca: Beban Ekonomi Negara Meningkat karena Corona, Jokowi Kaji Ulang Pemberian Gaji ke-13 dan THR ASN?

Namun, setelah direvisi akan ada sanksi disiplin bagi ASN dan keluarga yang masih nekat melakukan mudik.

Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti dinyatakan dalam SE tersebut.

Sementara itu, dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19," demikian dinyatakan dalam SE itu.

Terkait Larangan Mudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada pelarangan resmi untuk mudik lebaran.

Jokowi akan memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halamannya saat lebaran mendatang.

Baca: Masyarakat Tak Bisa Mudik di Tengah Covid-19, Jokowi Siapkan Skenario Hari Pengganti Libur Lebaran

Pemudik kendaraan pribadi melintas di jalur Alas Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). Jalur mudik Alas Roban terpantau ramai lancar dan belum terlihat penumpukan arus pemudik yang melewati jalur Pantai Utara (Pantura).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pemudik kendaraan pribadi melintas di jalur Alas Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). Jalur mudik Alas Roban terpantau ramai lancar dan belum terlihat penumpukan arus pemudik yang melewati jalur Pantai Utara (Pantura).(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Namun, ia meminta agar pemudik yang melakukan mudik untuk mengikuti beberapa persyaratan.

Pemudik nantinya akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.

Selain itu, Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden menyebut pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca: Muhammadiyah Minta Ketegasan Pemerintah Atur Mudik: Jangan Sampai Karena Pertimbangan Ekonomi

Baca: Pemerintah Tak Larang Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran, Tetapi Harus Penuhi Persyaratan Ini

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel Rachman, Kamis (2/4/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved