TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terkait mudik lebaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada pelarangan resmi.
Jokowi akan memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halamannya saat lebaran mendatang.
Namun, ia meminta agar pemudik yang melakukan mudik untuk mengikuti beberapa persyaratan.
Pemudik nantinya akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.
Selain itu, Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden menyebut pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel Rachman, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Hindari Penularan Virus Corona, Yasona Laoly Gulirkan Wacana Koruptor Bebas Keluar Penjara
Baca: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Jokowi Minta RT dan RW Setempat Data Warga yang Terlanjur Mudik
Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.
Tak hanya itu, rencananya pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik.
Hal itu dilakukan sebagia langkah pencegahan penyebaran virus corona.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," jelas Fadjroel.
Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan pemerintah daerah mengenai tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Fadjroel.
Jokowi juga meminta pemerintah desa proaktif mendata warganya yang sudah terlanjur mudik dan menetapkan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) bagi pemudik tersebut.
"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas baik itu RW maupun RT sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan), sehingga harus jalankan isolasi mandiri," ujar Jokowi.
Baca: Masyarakat Tak Bisa Mudik di Tengah Covid-19, Jokowi Siapkan Skenario Hari Pengganti Libur Lebaran
Baca: Fokus Tangani Corona, Erick Thohir Batalkan Mudik Gratis, Dana Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengusulkan akan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.
Langkah tersebut diusulkan untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi.
Ia mengungkapkan nantinya masyarakat yang mduk pada hari libur pengganti itu akan tetap diberi fasilitas oleh pemerintah seperti fasilitas mudik lebaran sebelumnya.