ASN Tak Boleh Mudik Saat Pandemi Covid-19, Jika Tetap Nekat Hati-hati Sanksi Displin Menanti

Dalam surat edaran menyatakan ASN yang melanggar peraturan dan tetap nekat mudik maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pns.jpg
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi


Fadjroel menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.

Tak hanya itu, rencananya pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik.

Hal itu dilakukan sebagia langkah pencegahan penyebaran virus corona.

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," jelas Fadjroel.

Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan pemerintah daerah mengenai tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Fadjroel.

Jokowi juga meminta pemerintah desa proaktif mendata warganya yang sudah terlanjur mudik dan menetapkan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) bagi pemudik tersebut.

"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas baik itu RW maupun RT sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan), sehingga harus jalankan isolasi mandiri," ujar Jokowi.

Usulan Ganti Jadwal Mudik

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengusulkan akan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

Langkah tersebut diusulkan untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (Kompas.com/Dokumen Istana Negara)

"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi.

Ia mengungkapkan nantinya masyarakat yang mduk pada hari libur pengganti itu akan tetap diberi fasilitas oleh pemerintah seperti fasilitas mudik lebaran sebelumnya.

Nantinya, pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.

"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," lanjut Jokowi.

(Kompas.com/Dani Prabowo) (TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved