Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Sebagian masjid masih terus meliburkan salat jumat ditengah pandemi virus corona di Indonesia, lalu bagimanakah hukum meninggalkan tiga salat jumat?


zoom-inlihat foto
salat-berjamaah-di-istiqlal.jpg
Tribunnews
Salat berjamaah di masjid Istiqlal, Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejak meluasnya wabah virus corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa tentang peniadaan sementara salat jumat.

Langkah tersebut dibuat untuk menghindari meluasnya penyebaran virus corona yang ditakutkan akan menginfeksi jamaah-jamaah salat jumat.

Untuk menekan penyebarannya, muslim diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dengan menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah.

Bahkan, beberapa masjid pun menghimbau para muslim dan muslimah yang akan salat di masjid secara berjamaah untuk lebih baik salat di rumah saja.

Baca: Korea Utara Tak Makamkan Jenazah Covid-19 dengan Layak Malah Mayatnya Dijadikan Pupuk Tanaman

Baca: Peneliti China Prediksi Pandemi Covid-19 Terkendali Akhir April 2020, Tapi Tersisa Satu Pertanyaan

MUI pun mengeluarkan dan memperlakukan fatwa tersebut sejak bulan Maret 2020 lalu.

Menyikapi hal tersebut, banyak umat muslim yang mempertanyakan hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.

Karena adanya hadis yang mengatakan hukum bagi muslim yang tidak melaksanakan salat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.

Hukum bagi seorang muslim meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut akan ditutup hatinya oleh Allah sebagaimana riwayat Hadits berikut.

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

"Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Dalam redaksi lain, hukum meninggalkan salat Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."

Diketahui sebelumnya, fatwa MUI itu sebenarnya diberlakukan bagi kawasan yang berpotensi mempunyai angka tinggi resiko penularan Covid-19.

Seperti wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta beberapa kawasan terdampak virus corona.

Namun, untuk kawasan yang aman masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat dengan beberapa antisipasi.

Baca: Jika Covid-19 Masih Mewabah hingga Lebaran, Muhammadiyah Akan Tiadakan Tarawih dan Salat Idul Fitri

Baca: Diimbau Jauhi Kerumunan Akibat Corona, MUI Keluarkan Fatwa soal Salat Berjamaah di Tengah Wabah

Lantas bagaimanakah hukum untuk muslim yang tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut?

Dilansir dari TribunJabar.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun memberikan tanggapan menegani masalah ini dan memberikan penjelasan terkait dengan hukumnya yang jelas.

Asrorun Niam Sholeh pertamanya menjelaskan adanya tiga golongan yang tidak melaksanakan salat Jumat.

Yaitu pertama orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban salat Jumat dan akan dihukumi sebagai kafir.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved