TRIBUNNEWSWIKI.COM - Organisasi Islam Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran wabah virus corona.
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Apabila wabah virus corona ini belum juga reda, maka Mihammadiyah akan meniadakan salat tarawih dan salat idul fitri.
Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah aksus positif Covid-19 di Indonesia semakin bertambah.
Hingga Sabtu (28/3/2020), terdapat penambahan jumlah kasus positif corona.
Jumlah kasus positif corona bertambah menjadi 1155 orang.
Sedangkan, jumlah pasien meninggal positif corona mencapai 102 orang dan 59 orang berhasil dinyatakan sembuh.
Untuk melakukan pencegahan terkait penyebaran virus corona, pemerintah pun telah menerapkan beberapa kebijakan.
Seperti diberlakukannya physical distancing, masyarakat diimbau untuk mengatur jarak terhadap satu sama lain.
Hal itu dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di rumah bagi siswa sekolah.
Baca: Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah, Wapres Maruf Amin Imbau Masyarakat Agar Tak Mudik Lebaran
Baca: Skenario Buruk Pencegahan Virus Corona Meluas, Pemerintah Pertimbangkan Larang Mudik Lebaran 2020
Begitu juga halnya untuk karyawan, sebagian perusahaan telah memberlakukan kebijakan untuk bekerja di rumah.
Oleh karena itu, ditengah kondisi darurat virus corona, Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.
Diketahui, 1 Ramadhan 1441 H aakan ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.
Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.