TRIBUNNEWSWIKI.COM - Telah ditetapkan sebagai pandemi global, Indonesia juga terdampak oleh penyebaran virus corona.
Update pada Selasa, (17/3/2020) jumlah pasien positif terinveksi virus corona di Indonesia bertambah 38 orang.
Sebelumnya diberitakan Senin, (16/3/2020) sore virus corona telah menjangkit 134 orang.
Sehingga dengan penambahan tersebut, maka hingga artikel ini diunggah, penderita Covid-19 di Indonesia kini menjadi 172 kasus.
Terus meningkatnya penderita Covid-19 adalah alasan di balik Presiden Jokowi mengeluarkan imbauan pada masyarakat untuk mulai menjauhi kerumunan.
Hal tersebut diungkapkan oleh sang presiden pada Minggu (15/3/2020) dalam konferensi pers di Istana Bogor, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.
Baca: Wabah Virus Corona di Italia: Orang Berusia 80 ke Atas akan Dibiarkan Mati jika Kondisinya Kritis
Baca: 1.005 Orang Berstatus dalam Pemantauan Corona di Jawa Tengah, 6 Kasus Dinyatakan Positif Covid-19
Bagaimana jika ingin melaksanakan salat berjaamaah di masjid atau musala?
Menanggapi adanya kontrovesial tentang ibadah yang dilakukan di rumah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dikatakan oleh Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, fatwa tersebut disahkan pada Senin, (16/3/2020)
Satu diantara isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat.
Tak hanya itu fatwa juga berisi mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Tak hanya soal salat, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin.
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.