Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Sebagian masjid masih terus meliburkan salat jumat ditengah pandemi virus corona di Indonesia, lalu bagimanakah hukum meninggalkan tiga salat jumat?


zoom-inlihat foto
salat-berjamaah-di-istiqlal.jpg
Tribunnews
Salat berjamaah di masjid Istiqlal, Jakarta.


Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.

Selama masih ada udzur, maka seseorang masih tetap boleh tidak Jumatan, dan baginya tidak dosa.

Namun kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zuhur.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.com/Hilda Rubiah) 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Karena Virus Corona, Tiga Kali Tidak Salat Jumat Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Fatwa MUI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved