Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia, Kecuali dengan Syarat Ini

Pemerintah menetapkan kebijakan larangan WNA ke Indonesia dan memberikan pengecualian kepada WNA yang memiliki syarat yang telah ditetapkan.


zoom-inlihat foto
kedatangan-internasional.jpg
TribunBali/Zaenal Nur Arifin
Larangan WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia berlaku mulai hari ini, Kamis (2/4/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan beberapa langkah pencegahan virus corona atau Covid-19.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan perintah larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke Indonesia saat pandemi Covid-19.

Larangan tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, laranga tersebut berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covod-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni seperti dikutip dari Kompas.com.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," ujar Jhoni.

Baca: Berikut Kronologi Soal Masuknya 49 TKA ke Kendari, Gubernur Sultra: Ternyata WNA dari China

Baca: Petugas Amankan WNA yang Tewas di Bali dengan Pakaian Khusus, Polisi: Jangan Kaitkan dengan Covid-19

Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, melalui sambungan konferensi video seusai rapat bersama Presiden, Selasa (31/3/2020).

"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujar Retno.

Retno Marsudi juga menjelaskan adanya pengecualian terhadap kebijakan tersebut.

Pengecualian tersebut berlaku untuk WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal sejenis lainnya.

Warga negara asing (WNA) yang memiliki persyaratan di atas masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

Hari ini dalam sejarah, 24 Januari 2011, sebuah bom bunuh diri meledak di Bandara Rusia, 37 orang meninggal dunia, dan 173 orang luka-luka
Hari ini dalam sejarah, 24 Januari 2011, sebuah bom bunuh diri meledak di Bandara Rusia, 37 orang meninggal dunia, dan 173 orang luka-luka (Wikimedia)

Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Meski demikian, warga negara asing (WNA) yang berada dipengecualian tersebut tentu harus memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Di samping itu, kebijakan tersebut juga mengatur warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.

Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Baca: Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Minta Pemda Tak Buat Kebijakan Sendiri

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Jhoni.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan kebijakan larangan WNA untuk masuk ke Indonesia.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved