Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia, Kecuali dengan Syarat Ini

Pemerintah menetapkan kebijakan larangan WNA ke Indonesia dan memberikan pengecualian kepada WNA yang memiliki syarat yang telah ditetapkan.


zoom-inlihat foto
kedatangan-internasional.jpg
TribunBali/Zaenal Nur Arifin
Larangan WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia berlaku mulai hari ini, Kamis (2/4/2020).


"Mengenai perlintasan WNA saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, adanya kasus positif Covid-19 dari WNA cenderung dialami negara-negara yang mampu mengurangi pasien positif Covid-19 dari negara mereka.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan pelarangan WNA ke Indonesia untuk sementara waktu.

"Maka, kita harus perkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia," ujar Presiden Jokowi.

Pembatasan Sosial Skala Besar Ditetapkan

Upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang dilakukan pemerintah ialah ditetapkannya pembatasan sosial berskala besar.

Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.

Baca: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (Kompas.com/Dokumen Istana Negara)

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut:

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Hal-hal yang meliputi Pembatasan Sosial Berskala Besar antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Kompas.com/Ardhito Ramadhan)(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April

dan di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia, Kecuali dengan Syarat Ini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved