Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Minta Pemda Tak Buat Kebijakan Sendiri

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat


zoom-inlihat foto
presiden-jokowi-icara-soal-lockdown-dalam-konferensi-pers-di-istana-kepresidenan-bogor-jawa-barat.jpg
KompasTV
Presiden Jokowi icara soal lockdown dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).(KompasTV)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Penerapan opsi tersebut didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan dan tidak membuat kebijakan senditri.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Jokowi.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut," imbuhnya.

Baca: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Baca: Sekitar 300 Orang Meninggal Setelah Meminum Metanol yang Dianggap Dapat Mengobati Virus Corona

Selain itu, Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," katanya.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi terkait status darurat kesehatan masyarakat:

Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai Undang-Undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluaskan wabah.

Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. Semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar.

Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved