Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.
Sementara untuk salat idul fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.
Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat idul fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.
Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.
Baca: Gagal Mudik Karena Virus Corona? Berikut Panduan Lengkap Pembatalan Tiket Kereta Api
Baca: Kemenhub Putuskan Tak Ada Mudik Gratis Tahun Ini, Bisa Berpotensi Menjadi Titik Penyebaran Virus
Muhammadiyah juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat Covid-19.
Sebelumnya, penetapan kebijakan salat jumat di rumah juga telah diberlakukan di beberapa daerah.
Dalam hal ini, pemerintah juga telah mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman selama masa pandemi Covid-19.
Apabila wabah penyebaran Covid-19 ini tidak kunjung reda dan terselesaikan, maka kondisi ini akan terus berlanjut hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," ujar Kepala BNPB Doni Monardo, Selasa (17/3/2020).
Keputusan tersebut telah diputuskan melalui surat keputusan yang telah diteken sejak 29 Februari 2020.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Tribunnews/Miftah)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribun Palu dengan judul Surat Edaran Muhammadiyah: Jika Corona Belum Reda hingga Lebaran,Tarawih di Rumah & Tak Ada Salat Id