TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perkembangan virus corona di Indonesia kini sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, pasalnya kasus baru terus bertambah dari hari ke hari.
Sampai hari ini, Selasa (24/3/2020) jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona sudah mencapai 49 orang.
Lantas, bagaimanakah tata cara mengurus jenazah korban virus Covid-19 yang meninggal jika diketahui bahwa virus tersebut menular?
Kementerian Agama melalui situs resminya https://bimasislam.kemenag.go.id/ telah mengeluarkan aturan dalam hal mengurus jenazah pasien virus corona atau Covid-19.
Aturan tersebut dikeluarkan karena menyadari bahwa sekalipun meninggal, virus yang ada pada tubuh jenazah pasien masih dibilang berbahaya dan bisa menular.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Setelah itu, pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (14/03) yang dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id.
Baca: Bikin APD Mandiri dengan Harga Rp 50 Ribu, RS Moewardi Solo Produksi 250 Buah per Hari
Baca: Bukan Pagi Hari, Berjemur Bisa Tingkatkan Imunitas dari Corona Jika Dilakukan di Saat Tepat, Kapan?
Diketahui bahwa virus tersebut tidak hilang selama beberapa jam, sehingga orang yang mengurusnya bisa berpotensi tertular.
Bahkan, pasien yang meninggal akibat virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tegas Menag.
Karena itu, Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran yang telah dibuat sesuai dengan aturan tata cata mengurus jenazah pasien Covid-19.
Berikut imbaukan dari Kemenag terkait dengan tata cara mengurus jenazah yang meninggal akibat virus corona.
Pertama, sebelum memandikan atau membumikan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Kemudian, baru ikuti beberapa langkah yang bisa dilakukan berikut:
1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa
2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah
3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah
4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol, petugas yang memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air
5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam
Baca: Waspada Gejala Baru Virus Corona, Kehilangan Kemampuan Mencium Bau dan Mengecap Rasa
Baca: Perjuangan Petugas Dinkes Sumut Telusuri Mata Rantai ODP Corona, Sulit Gali Informasi hingga Diancam