1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBatam)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tata Cara Memandikan dan Menguburkan Jenazzah Korban Virus Corona Covid-19, https://batam.tribunnews.com/2020/03/24/tata-cara-memandikan-dan-menguburkan-jenazzah-korban-virus-corona-covid-19?page=2.
Editor: Aminudin