Pemerintah juga menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.
Kebijakan larangan transit dan masuk turis asal Korea Selatan, Iran dan Italia
Pemerintah memberlakukan larangan transit dan masuk bagi wisatawan mancanegara pasca-ditemukannya kasus Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya itu, melonjaknya angka penderita di berbagai negara turut menyumbang alasan pemerintah memberlakukan peraturan tersebut.
Larangan transit dan masuk tersebut dikhususkan untuk para wisatawan / turis yang berasal atau seusai melakukan perjalanan di Korea Selatan, Iran dan Italia.
Hal tersebut diperjelas oleh pernyataan Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020)
"Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO," jelas Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," lanjutnya.
Oleh karena itu pemerintah melarang seluruh kedatangan, baik yang berasal maupun transit, dari beberapa kota di Iran, Italia, dan Korea Selatan dengan keterangan sebagai berikut:
- Iran: larangan berlaku bagi turis yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan;
- Italia: larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont; dan
- Korea Selatan: larangan transit dan masuk berlaku untuk turis yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Tak hanya itu, larangan masuk atau transit ke Indonesia juga berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi terkait wabah Covid-19.
Dijelaskan oleh Retno, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Minggu, (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuh dia.
Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat.
Surat tersebut harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara dan ditunjukkan pada pihak maskapai penerbangan.
"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno.
Selain itu, ia menambahkan, mereka juga diwajibkan mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendarat.
Kartu tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," kata sang Menlu.
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang telah melakukan perjalanan ke-tiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang telah disebutkan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara kedatangan.
Baca: Wabah Covid-19, Turis dari Korea Selatan & 2 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai 8 Maret 2020
Baca: Merasa Jadi Penyebab Utama Wabah Corona di Korea Selatan, Sekte Shincheonji Sumbang 12 Miliar Won
Baca: Kontroversial, Sumbangan 143,8 M dari Sekte Sincheonji untuk Wabah Corona di Korsel Dikembalikan
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Dani Prabowo)