Virus Corona: Tak Hanya Korsel, Iran & Italia, Turis China Lebih Dahulu Dilarang Masuk ke Indonesia

Covid-19 ditemukan di Indonesia, pemerintah Indonesia berlakukan larangan masuk dan trasit bagi turis China, Korea Selatan, Iran, dan Italia.


zoom-inlihat foto
virus-corona-indone.jpg
gisanddata.maps.arcgis.com
Update terbaru virus corona di Indonesia. Covid-19 ditemukan di Indonesia, pemerintah Indonesia berlakukan larangan masuk dan trasit bagi turis China, Korea Selatan, Iran, dan Italia.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi mengumumkan larangan masuk dan transit bagi turis dari Korea Selatan, Iran dan Italia, pada Kamis (5/3/2020).

Larangan transit dan masuk bagi turis tersebut merupakan imbas pasca-ditemukannya kasus Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, keputusan tersebut berdasarkan data dari WHO yang menunjukkan ketiga negara tersebut menyumbang angka penderita Covid-19 terbanyak setelah China.

Keputusan tersebut menjadi cukup kontroversial bagi warganet Indonesia terutama di platform sosial media Twitter.

Topik yang dibicarakan warganet, mempertanyakan mengapa China, yang dianggap menjadi pusat penyebaran virus, tak masuk dalam negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Baca: Virus Corona (Coronavirus)

Baca: Dokter China Ungkap Fakta Mengejutkan Bahaya Virus Corona: Kombinasi SARS dan AIDS & Rusak Paru-paru

 

"Berdasarkan surat yang dikeluarkan kemenlu, jadi fix ya, tidak ada kebijakan larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi pendatang berasal dari China

Begitu takutnya pemerintah," tulis akun @do_ra_dong.

Beberapa komentar warganet lainnya diantaranya:

"Asal virus itu china, tapi yang dilarang masuk Korea, Italia, IranAda yg bisa jelaskan? Gagal paham. Disability thinking."  tulis akun @haikal_hassan.

Pendatang asal China sudah dilarang masuk ke Indonesia sejak Februari

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan tidak benar tidak ada larangan masuk bagi pendatang asal China.

Dilansir oleh Kompas.comTeuku mengatakan, seluruh pendatang dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.

"RRT (China) sudah dikenakan pembatasan terdahulu dan mereka sudah duluan dilarang," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Masih menanggapi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.

Larangan masuk bagi pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun warga China dilarang berkunjung ke Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia."

Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Februari 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Indonesia untuk sementara melarang pendatang dari China untuk masuk dan transit di Indonesia.

Selain itu, mereka yang telah tinggal di China selama 14 hari juga dilarang untuk masuk ke Tanah Air.

Kebijakan lainnya, di bidang perhubungan, pemerintah secara resmi menutup penerbangan dari dan ke China mulai 5 Februari 2020.

Pemerintah juga menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.

Kebijakan larangan transit dan masuk turis asal Korea Selatan, Iran dan Italia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) memberikan keterangan pers seusai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/2/2020). Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk ke Indonesia terhadap pendatang dari China daratan atau yang sudah berada di China daratan selama 14 hari dan melarang perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) ke China serta menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China untuk mencegah masuknya Virus Corona ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) memberikan keterangan pers seusai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/2/2020). Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk ke Indonesia terhadap pendatang dari China daratan atau yang sudah berada di China daratan selama 14 hari dan melarang perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) ke China serta menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China untuk mencegah masuknya Virus Corona ke Indonesia. ((KOMPAS/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A))

Pemerintah memberlakukan larangan transit dan masuk bagi wisatawan mancanegara pasca-ditemukannya kasus Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, melonjaknya angka penderita di berbagai negara turut menyumbang alasan pemerintah memberlakukan peraturan tersebut.

Larangan transit dan masuk tersebut dikhususkan untuk para wisatawan / turis yang berasal atau seusai melakukan perjalanan di Korea Selatan, Iran dan Italia.

Hal tersebut diperjelas oleh pernyataan Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020)

"Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO," jelas Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).

"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," lanjutnya.

Oleh karena itu pemerintah melarang seluruh kedatangan, baik yang berasal maupun transit, dari beberapa kota di Iran, Italia, dan Korea Selatan dengan keterangan sebagai berikut:

  • Iran: larangan berlaku bagi turis yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan;
  • Italia: larangan berlaku bagi mereka yang datang dari Lombardi, Vento, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont; dan
  • Korea Selatan: larangan transit dan masuk berlaku untuk turis yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Tak hanya itu, larangan masuk atau transit ke Indonesia juga berlaku bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah tersebut.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi terkait wabah Covid-19.

Dijelaskan oleh Retno, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Minggu, (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB," imbuh dia.

Retno menambahkan, pendatang yang tiba dari ketiga wilayah itu wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat.

Surat tersebut harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara dan ditunjukkan pada pihak maskapai penerbangan.

"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia," ujar Retno.

Selain itu, ia menambahkan, mereka juga diwajibkan mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendarat.

Kartu tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," kata sang Menlu.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang telah melakukan perjalanan ke-tiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang telah disebutkan, akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara kedatangan.

Baca: Wabah Covid-19, Turis dari Korea Selatan & 2 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai 8 Maret 2020

Baca: Merasa Jadi Penyebab Utama Wabah Corona di Korea Selatan, Sekte Shincheonji Sumbang 12 Miliar Won

Baca: Kontroversial, Sumbangan 143,8 M dari Sekte Sincheonji untuk Wabah Corona di Korsel Dikembalikan

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Dani Prabowo)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved