Oleh sebab itu, kata Mahfud, pihak kepolisian diperbolehkan menindak orang tersebut dan dibarangi dengan pencarian motif serta tujuan penimbunan.
“Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya,” kata dia.
Mahfud juga meminta masyarakat tidak perlu panik menghadapi wabah virus corona dengan tidak melakukan pembelian alat pelindung yang tidak wajar.
Menurut dia, dalam mengantisipasi virus corona, masyarakat hanya perlu bersikap sewajarnya.
Baca: Kominfo Rilis Ratusan Kabar Hoax Soal Virus Corona, Apa Saja? Simak di Sini
Baca: Kemenkes Sebut Virus Corona Kini Lebih Jinak, Ada Perubahan Gejala, Ini Penjelasan Lengkapnya
"Pemerintah itu siap menghadapi corona dan mempunyai semua peralatan dan dokter yang diperlukan untuk itu.
Jadi jangan takut untuk corona, kita hadapi secara wajar saja, gitu saja," tegas Mahfud.
Menurut dia, masyarakat harus melihat fakta bahwa tingkat kematian akibat virus corona justru lebih kecil dibanding flu biasa.
Baca: Potong Rambut Jarak Jauh: Cara Kreatif Penata Rambut di China Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Baca: Update Terbaru Virus Corona - 5 Maret 2020: Total 53.276 Pasien Sembuh, 3284 Orang Meninggal
"Corona itu jangan membuat kita panik, karena itu penyakit seperti yang lain,
yang sebenarnya tingkat korban kematiannya itu kecil dibandingkan penyakit lain.
Flu biasa itu lebih banyak korbannya yang meninggal," kata Mahfud.
(Tribunnewswiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)