TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan tidak ada penghapusan guru honorer di Indonesia khususnya di daerah.
Nadiem juga menilai ada kesalahan persepsi dari masyarakat terkait penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah.
"Kalau saya nggak salah, yang penghapusan honorer itu seperti yang Menpan RB katakan di pemerintah pusat, bukan di sekolah," kata Nadiem dalam acara Bincang Sore dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Nadiem menyebutkan seperti yang dikatakan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, penghapusan tenaga honorer hanya dilakukan di tingkat pusat bukan tenaga honorer seperti guru di tingkat daerah.
"Mereka (guru honorer) banyak yang mengabdi luar biasa. Jadi sebenarnya tidak bertentangan," kata Nadiem.
Baca: Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini
Baca: Pesan Pengemudi Ojol Pertama di Indonesia untuk Nadiem Makarim: Tetap Jadi Nadiem yang Saya Kenal
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan jika guru honorer merupakan kewenangan kepala sekolah selaku pihak mengangkat dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan sehingga tak ada penghapusan tenaga honorer seperti guru.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut hasil dari Rapat Komisi II di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Baca: Klarifikasi Nadiem tentang Pemberitaan UN Dihapus: UN Tidak Dihapuskan, Melainkan Diganti
Baca: Simak 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," lanjutnya.
50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Nadiem pun menegaskan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS maksimal hingga 50 persen.
Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020)
Dilansir oleh Kompas.com, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:
- Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019