Mendikbud Tegaskan Tak Ada Penghapusan Guru Honorer di Indonesia

Nadiem Makarim: Penghapusan honorer itu seperti yang Menpan RB katakan di pemerintah pusat, bukan di sekolah


zoom-inlihat foto
mendikbud-nadiem-makarim-saat-mengikuti-rapat-kerja-1.jpg
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tribunnews/Jeprima


Lebih lanjut Nadiem mengatakan, batas 50 persen tersebut tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer.

Baca: Empat Program Pokok Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Hapus UN hingga RPP Cukup Satu Halaman

Baca: HOAKS soal Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai.

Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Syarat transparansi dan akuntabilitas

Pada kebijakan ketiga Merdeka Belajar, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS.

Namun, hal tersebut juga diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah tau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Adapun skema penyaluran dana BOS dilakukan menjadi 3 tahap.

Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.

 (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved