Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer


zoom-inlihat foto
mendikbud-nadiem-makarim-saat-mengikuti-rapat-kerja-1.jpg
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tribunnews/Jeprima


4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.

10. Membangun gedung/ruangan baru.

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

12. Menanamkan saham.

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah.

15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Larangan penggunaan dana BOS
Larangan penggunaan dana BOS (bos.kemdikbud.go.id)

Baca: Klarifikasi Nadiem tentang Pemberitaan UN Dihapus: UN Tidak Dihapuskan, Melainkan Diganti

Baca: Pesan Pengemudi Ojol Pertama di Indonesia untuk Nadiem Makarim: Tetap Jadi Nadiem yang Saya Kenal

Pihak sekolah harus memperhatikan hal tersebut agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya.

Tahun ini, alokasi dana BOS naik sebesar 6,03 persen menjadi Rp Rp 54,32 triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Adapun skema penyaluran dana BOS dilakukan menjadi 3 tahap.

Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.

Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran dana BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo/Albertus Adit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved