TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Andi Rahadian menegaskan surat yang berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS adalah palsu.
Surat tersebut tersebar melalui media sosial.
"Dilihat dari tampilannya jelas palsu," kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya, sebuah surat yang menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer baik guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh diangkat menjadi PNS tanpa perlu melalui tes.
Surat tersebut tampak seolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca: Info CPNS 2019: Berikut Perincian Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di 5 Provinsi di Indonesia
Baca: Persiapan Tes SKD CPNS 2019, BKN Bakal Gelar 3 Simulasi CAT pada Januari 2020, Catat Jadwalnya!
Berikut ini isi surat tersebut:
PENGUMUMAN
NOMORBL:B/017/M.SM.01/2020
INFORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
As.Alkm.Wr.wbt
Berdasarkan keputusan Rapat kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Memberitahukan kepada Seluruh tenaga Honorer Guru, Administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga Penyuluh. diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pns tanpa mengikuti tes. Berdasarkan kuota kekosongan di Daerahnya Masing Masing Dan Memenuhi Persyrtan yang telah Di tentukan. Lebih jelasnya Silahkan Konpirmasi Langsung Direktur Pengadaan Dan kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA Drs MUH.IQBAL No Wa: 0819-5338-8478
HARI/TANGGAL: Senin.13 Januari 2020
WAKTU: 09.00 WUB
Tempat: Ruang Rapat komisi 1 RI senayan Jakarta Pusat Gedung Nusantara DPR RI
Acara:Pengangkatan tenaga Honorer Berdasarkan kuotanya
Sehubungan Dengan Penyampaian ini. Kami Harapkan semua tenaga Honorer Guru.administrasi tenaga kesehatan diangkat menjadi Pns.
Guna mengkonfirmasi kebenarannya, salah satu warganet mengonfirmasi adanya kabar ini melalui akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
Baca: LINK DOWNLOAD Soal Latihan SKD CPNS 2019 Beserta Jawabannya, Simak Juga Kisi-Kisi Lengkap dari BKN
Baca: Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan, Bagaimana Mekanismenya?
Tanggapan BKN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga mengatakan hal yang sama Andi Rahadian.