TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melakukan penghapusan tenaga honorer secara bertahap.
Terkait hal ini, pemerintah akan memberikan sanksi bagi instansi pusat ataupun daerah yang masih rekrut tenaga honorer.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB ,Setiawan Wangsaatmaja, menyebut sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan masa transisi selama lima tahun dari 2018 hingga 2023.
Instansi pusat maupun daerah terancam mendapatkan sanksi jika dalam rentan waktu tersebut masih melakukan perekrutan tenaga honorer.
Baca: Kang Gary Tampil Perdana di Acara The Return of Superman, Kecerdasan Anaknya Sukses Pukau Penonton
Baca: Terisolasi dan Logistik Mulai Menipis, KBRI Beijing Terus Suplai Bahan Makanan untuk 93 WNI di Wuhan
"Ada (sanksi). Sesuai dalam pasal 96 yang masih angkat (tenaga honorer) akan dikenakan sanksi," ucap Setiawan di kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Meski begitu, Setiawan tidak menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan kepada instansi yang masih melakukan perekrutan.
"Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," ucap Setiawan.
Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
Baca: Tangani Virus Corona, Pemerintah Cina Bangun Rumah Sakit dalam 10 Hari: Target Aktif pada 3 Februari
Baca: 8 Fakta Tentang Kobe Bryant, Legenda Besar Dunia Basket dengan Segudang Prestasi
Tenaga Honorer Masih Diperbolehkan Bekerja Selama Masa Transisi
Berdasarkan pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah dan pada lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
"Kita punya transisi lima tahun sebagaimana pasal 99 PP 49 tahun 2018. Masa transisi lima tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur, Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Setiawan menjelaskan selama masa transisi tenaga honorer masih dapat bekerja untuk instansinya selama masih ada posisi yang memang menjadi kebutuhan.
Gaji yang diberikan pun disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing.