Pengakuan Sri Ningsih
Sri Ningsih tak membantah jika harga jual bayi bergantung pada jenis kelamin bayi tersebut.
"Perempuan Rp 25 juta, laki-laki Rp 15 juta. Tidak tahu kenapa, tapi memang begitu," ujar Sri.
Namun, Sri tak merinci alasan menjual bayi tersebut dengan harga berbeda.
"Saya baru pertama, tidak tahu kenapa beda," jelasnya.
Sementara itu, tersangka lain Mariam (62) mengaku tak mengetahui adanya penjualan bayi yang dilakukan oleh Sri.
Mariam mengungkapkan jika pelaku datang ke rumahnya sembari memberikan uang Rp 200.000 untuk membeli susu dan jasa merawat bayi perempuan yang dilahirkan oleh Darmini.
"Dia bilang ibunya pendarahan, jadi nitip bayi ke rumah saya. Tidak tahu kalau dia jual. Saya cuma dikasih uang Rp 200.000, untuk beli susu. Bayi itu sudah tiga hari di rumah saya," ungkap Mariam.
Baca: Kakek 68 Tahun Curi Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Terdakwa Nangis Dengar Vonis Hakim
Baca: 1.100 Wanita Asia Tenggara Nyaris Jadi Korban Perdagangan Kawin Paksa di Cina
Tanggal lahir dianggap jelek
Beberapa jam setelah Darmini melahirkan, Sri Ningsih lantas menghubungi tersangka Marlina.
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut, lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyiadji.
Berdasarkan pengakuan Sri Ningsih, calon pembeli bayi itu merupakan orang dari luar Palembang.
Setelah sepakat harga, keduanya pun bertemu pada 13 januari 2020.
Namun, pembeli tersebut batal mangadopsi bayi perempuan yang dilahirkan Darmini tersebut karena tanggal lahir si bayi dianggap jelek.
"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi Cece itu tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa, cuma dipanggil Cece saja," ujar Sri Ningsih.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Aji YK Putra)