Dalih Ibu Penjual Bayi di Palembang: Tidak Dijual, Cuma Minta Dicarikan Orangtua Asuh

Sindikat penjualanan bayi di Palembang menjual bayi dengan harga bervariasi berdasarkan jenis kelamin, bayi perempuan lebih mahal


zoom-inlihat foto
penjualan-bayi.jpg
Kompas.com
Tersangka Darmini (44) ibu yang tega menjual anak yang baru dilahirkannnya saat di giring ke Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengamankan empat orang wanita pelaku penjual bayi di Palembang, Senin (20/1/2020).

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, keempat pelaku sindikat penjual bayi tersebut adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).

Mereka ditangkap pada Senin (13/1/2020) di kawasan Slamet Riadi Kelurahan 8 Ilir Palembang.

Darmini (40), salah seorang pelaku yang diamankan tersebut merupakan ibu kandung bayi yang menjual bayi perempuannya seharga Rp 25 juta.

Dilansir oleh Kompas.com, Darmini yang sehari-hari berjualan gorengan itu tega menjual bayi perempuannya dikarenakan masalah ekonomi.

Dalam kondisi hamil 8 bulan, Darmini mendatangi rumah Sri Ningsih (44) di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Palembang.

Darmini mengungkapkan jika dirinya tidak menjual anaknya, melainkan meminta Sri untuk mencarikan orangtua asuh untuk anaknya.

Polisi bongkar sindikat perdagangan bayi di Palembang, bayi laki-laki Rp 15 juta dan bayi perempuan Rp 25 juta.
Polisi bongkar sindikat perdagangan bayi di Palembang, bayi laki-laki Rp 15 juta dan bayi perempuan Rp 25 juta. (AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM)

Baca: Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Dibongkar: Bayi Laki-Laki Rp 15 Juta, Perempuan Rp 25 Juta

Baca: Penampakan Harta Warisan Lina yang Mencapai 10 Miliar Rupiah, Ada Rumah Mewah Hingga Salon

"Tidak dijual, saya cuma bilang minta dicarikan orangtua yang mau mengurus anak saya. Lalu Sri bilang ada keluarganya yang mau," kata Darmini saat di Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).

Sri kemudian menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai uang untuk mengandung kepada Darmini jika telah mendapatkan orangtua pengasuh bayi tersebut.

Selama masa mengandung, Darmini juga diberikan uang untuk kebutuhan membeli susu serta cek kehamilan.

"Saya sudah cerai dengan suami. Anak itu juga hasil di luar nikah dengan pacar saya. Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya," ujar ibu tiga anak ini.

Dijual dengan harga bervariasi

Para pelaku menjual bayi tersebut dengan harga bervariasi, tergantung dengan jenis kelamin.

Bayi laki-laki dijual Rp 15 Juta, sementara bayi perempuan Rp 25 juta.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat melakukan gelar perkara, Senin (20/1/2020).

Baca: Heboh Jenazah Pelaut Asal Enrekang Dibuang ke Samudara Pasifik, Begini Syariatnya dalam Islam

Baca: Tak Diijinkan Pakai Mobil Ambulans Desa, Jenazah Kakek Ini Harus Dibopong 10 KM Menggunakan Sarung

Anom menjelaskan, pelaku Sri Ningsih adalah otak utama perdagangan bayi tersebut.

Sri diduga mencari para wanita hamil yang enggan mengasuh anak untuk dijual.

"Pelaku mencari para korban yang hendak menjual bayi dengan perantara. Begitu tahu ibu bayi itu mau, mereka langsung panjar. Bayi itu yang perempuan dijual Rp 25 juta dan laki-laki 15 juta," kata Anom seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain uang muka, pelaku juga memberikan uang perawatan selama hamil, seperti pembelian susu serta kontrol ke bidan.

"Biaya lahiran, broker ini juga yang tanggung, sementara ibu bayi dijanjikan uang lagi jika sudah mendapatkan pembeli," ujar Anom.

Pengakuan Sri Ningsih

Sri Ningsih tak membantah jika harga jual bayi bergantung pada jenis kelamin bayi tersebut.

"Perempuan Rp 25 juta, laki-laki Rp 15 juta. Tidak tahu kenapa, tapi memang begitu," ujar Sri.

Namun, Sri tak merinci alasan menjual bayi tersebut dengan harga berbeda.

"Saya baru pertama, tidak tahu kenapa beda," jelasnya.

Sementara itu, tersangka lain Mariam (62) mengaku tak mengetahui adanya penjualan bayi yang dilakukan oleh Sri.

Mariam mengungkapkan jika pelaku datang ke rumahnya sembari memberikan uang Rp 200.000 untuk membeli susu dan jasa merawat bayi perempuan yang dilahirkan oleh Darmini.

"Dia bilang ibunya pendarahan, jadi nitip bayi ke rumah saya. Tidak tahu kalau dia jual. Saya cuma dikasih uang Rp 200.000, untuk beli susu. Bayi itu sudah tiga hari di rumah saya," ungkap Mariam.

Baca: Kakek 68 Tahun Curi Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Terdakwa Nangis Dengar Vonis Hakim

Baca: 1.100 Wanita Asia Tenggara Nyaris Jadi Korban Perdagangan Kawin Paksa di Cina

Tanggal lahir dianggap jelek

Beberapa jam setelah Darmini melahirkan, Sri Ningsih lantas menghubungi tersangka Marlina.

"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut, lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyiadji.

Berdasarkan pengakuan Sri Ningsih, calon pembeli bayi itu merupakan orang dari luar Palembang.

Setelah sepakat harga, keduanya pun bertemu pada 13 januari 2020.

Namun, pembeli tersebut batal mangadopsi bayi perempuan yang dilahirkan Darmini tersebut karena tanggal lahir si bayi dianggap jelek.

"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi Cece itu tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa, cuma dipanggil Cece saja," ujar Sri Ningsih.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Aji YK Putra)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved