TRIBUNNEWSWIKI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengamankan empat orang wanita pelaku penjual bayi di Palembang, Senin (20/1/2020).
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, keempat pelaku sindikat penjual bayi tersebut adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
Mereka ditangkap pada Senin (13/1/2020) di kawasan Slamet Riadi Kelurahan 8 Ilir Palembang.
Darmini (40), salah seorang pelaku yang diamankan tersebut merupakan ibu kandung bayi yang menjual bayi perempuannya seharga Rp 25 juta.
Dilansir oleh Kompas.com, Darmini yang sehari-hari berjualan gorengan itu tega menjual bayi perempuannya dikarenakan masalah ekonomi.
Dalam kondisi hamil 8 bulan, Darmini mendatangi rumah Sri Ningsih (44) di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Palembang.
Darmini mengungkapkan jika dirinya tidak menjual anaknya, melainkan meminta Sri untuk mencarikan orangtua asuh untuk anaknya.
Baca: Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Dibongkar: Bayi Laki-Laki Rp 15 Juta, Perempuan Rp 25 Juta
Baca: Penampakan Harta Warisan Lina yang Mencapai 10 Miliar Rupiah, Ada Rumah Mewah Hingga Salon
"Tidak dijual, saya cuma bilang minta dicarikan orangtua yang mau mengurus anak saya. Lalu Sri bilang ada keluarganya yang mau," kata Darmini saat di Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).
Sri kemudian menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai uang untuk mengandung kepada Darmini jika telah mendapatkan orangtua pengasuh bayi tersebut.
Selama masa mengandung, Darmini juga diberikan uang untuk kebutuhan membeli susu serta cek kehamilan.
"Saya sudah cerai dengan suami. Anak itu juga hasil di luar nikah dengan pacar saya. Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya," ujar ibu tiga anak ini.
Dijual dengan harga bervariasi
Para pelaku menjual bayi tersebut dengan harga bervariasi, tergantung dengan jenis kelamin.
Bayi laki-laki dijual Rp 15 Juta, sementara bayi perempuan Rp 25 juta.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat melakukan gelar perkara, Senin (20/1/2020).
Baca: Heboh Jenazah Pelaut Asal Enrekang Dibuang ke Samudara Pasifik, Begini Syariatnya dalam Islam
Baca: Tak Diijinkan Pakai Mobil Ambulans Desa, Jenazah Kakek Ini Harus Dibopong 10 KM Menggunakan Sarung
Anom menjelaskan, pelaku Sri Ningsih adalah otak utama perdagangan bayi tersebut.
Sri diduga mencari para wanita hamil yang enggan mengasuh anak untuk dijual.
"Pelaku mencari para korban yang hendak menjual bayi dengan perantara. Begitu tahu ibu bayi itu mau, mereka langsung panjar. Bayi itu yang perempuan dijual Rp 25 juta dan laki-laki 15 juta," kata Anom seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain uang muka, pelaku juga memberikan uang perawatan selama hamil, seperti pembelian susu serta kontrol ke bidan.
"Biaya lahiran, broker ini juga yang tanggung, sementara ibu bayi dijanjikan uang lagi jika sudah mendapatkan pembeli," ujar Anom.