Dilema Abdi Keraton Agung Sejagat: Dijanjikan Dolar tapi Bayar Iuran dan Tiket Jabatan hingga 30Juta

Muncul kerajaan baru bernama Keraton Agung Sejagat (KAS). Rupanya para pengikut pernah dijanjikan Dolar AS dan tetap harus bayar iuran hingga seragam.


zoom-inlihat foto
keraton-agung-sejagat-2.jpg
Twitter/@aritsantoso
Para pengikut Keraton Agung Sejagat rupanya pernah dijanjikan Dolar AS. Menariknya pengikut juga tetap diwajibkan membayar iuran anggota dan biaya pembuatan seragam senilai jutaan rupiah.


Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi

Totok tengah naik kuda dan hebohnya Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
Totok tengah naik kuda dan hebohnya Kerajaan Agung Sejagat Purworejo (TRIBUN JATENG)

Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

Pengikut harus membayar hingga Rp 30 juta

Sejauh ini setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan tersebut di Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Setelah membayar, anggota tersebut akan diberikan jabatan di Keraton Agung Sejagat.

Semakin banyak nominal tiket, maka jabatan yang didapat semakin tinggi.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelas Iskandar.

Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti.

Diantaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.

Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).

"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel."

"Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar. 

Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung

Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Dirikan Jogja DEC, Janjikan 200 Dollar AS Bagi Pengikutnya

Baca: Kisah Puji, ‘Punggawa’ di Keraton Agung Sejagat Sejak 2015, Bertugas Sebagai Penyambut Tamu

(TRIBUNNEWSWIKi/Magi, TRIBUNJATENG/Gum/Jati)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved