TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan munculnya kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah bernama Keraton Agung Sejagat.
Tak tanggung, sang Raja, Totok Santosa Hadiningrat menyebut kerajaannya adalah induk dari seluruh dunia saat ini.
Bahkan Keraton Agung Sejagat memiliki julukan atau nama dalam Bahasa Inggris yaitu World Empire.
Sebagai World Empire, Totok mengklaim kerajaan yang dipimpinnya mempunyai kekuasaan melebihi NKRI dengan wilayah kekuasaan meliputi seluruh dunia.
Hal tersebut disampaikan Totok ketika mengundang para wartawan ke sebuah bangunan yang disebut Dalem Mpoh Agung seperti yang diberitakan oleh Kompas TV, Senin (13/1/2020).
Ndalem Mpoh Agung tersebut berlokasi di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam tayangan Kompas TV, terlihat beberapa orang mengenakan seragam selayaknya abdi dalem kerajaan.
Tak hanya itu Totok dan sang istri atau permaisuri, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja juga menduduki kursi khusus layaknya singgasana kerajaan.
Video dapat disaksikan di bawah ini:
Mantan pengikut Totok pernah dijanjikan Dolar AS
Sebelum 'mendirikan' Keraton Agung Sejagat, Totok pernah memimpin sebuah organisasi bernama Jogjakarta Development Committe (JOGJA-DEC).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Sri Utami (40) tetangga rumah yang berada dekat dengan istana kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS).
Mengutip laporan Tribun Jateng, Utami mengaku pernah menjadi anggota dan ikut dalam organisasi tersebut.
"Sekitar tiga tahun yang lalu, awal kegiatannya seperti membantu rakyat kecil. Waktu terbentuk sudah ada bidang-bidangnya seperti pendidikan, sanitasi dan lain-lainnya," ujar Utami kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Ketika menjadi anggota, Utami diwajibkan membayar iuran anggota Rp 15 ribu dan Rp 3 juta untuk biaya seragam.
Tak hanya itu, Totok juga pernah menjanjikan memberikan para pengikutnya uang senilai 50 hingga 200 Dolar AS.
Baca: Dianggap Sebar Kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terancam Penjara 10 Tahun
Baca: Raja dan Ratu Keraton Sejagat Akhirnya Diamankan Polisi, Polres Geledah Keraton hingga Sita Barang
Lahan keraton milik pengikut Keraton Agung Sejagat, Cikmawan
Lahan dan Ndalem Mpoh Agung, rupanya masih merupakan hak milik Cikmawan (53), warga asli RT 3 RW 1 Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan.
Diketahui ternyata Cikmawan memiliki gelar Adipati Djajadiningrat, yaitu bagian dari punggawa keraton atau koordinator di Keraton Agung Sejagat.
"Sinuhun itu adalah kaisar, setelah nantinya diangkat menjadi kaisar nantinya dia akan pindah di situ," kata Djajadiningrat kepada Tribunjateng.com.
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi
Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Pengikut harus membayar hingga Rp 30 juta
Sejauh ini setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan tersebut di Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Setelah membayar, anggota tersebut akan diberikan jabatan di Keraton Agung Sejagat.
Semakin banyak nominal tiket, maka jabatan yang didapat semakin tinggi.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelas Iskandar.
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti.
Diantaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel."
"Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar.
Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Dirikan Jogja DEC, Janjikan 200 Dollar AS Bagi Pengikutnya
Baca: Kisah Puji, ‘Punggawa’ di Keraton Agung Sejagat Sejak 2015, Bertugas Sebagai Penyambut Tamu
(TRIBUNNEWSWIKi/Magi, TRIBUNJATENG/Gum/Jati)