FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia

Jumraini divonis bersalah oleh PN Kotabumi, Lampung Utara, karena dianggap menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya meninggal dunia.


zoom-inlihat foto
savejumraini003.jpg
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku.


Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.

Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.

Perawat dari puskesmas tersebut menolak memeriksa keadaan AS dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.

Kemudian, Arina pergi ke rumah Jumraini.

Tetapi, Jumraini belum pulang kerja di RSU.

Pukul 11.30 WIB

Arina membawa AS ke RSU Ryacudu Kotabumi karena kembali tidak sadarkan diri.

Pukul 16.00 WIB

Setelah dilakukan penanganan medis, AS meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi. 

22 Desember 2018, Pukul 11.00 WIB

Jenazah AS dimakamkan di TPU Bumi Agung.

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved