FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia

Jumraini divonis bersalah oleh PN Kotabumi, Lampung Utara, karena dianggap menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya meninggal dunia.


zoom-inlihat foto
savejumraini003.jpg
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku.


Jumraini lalu menyuntikkan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan AS.

Lalu dengan menggunakan gunting kecil, Jumraini membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar.

Selanjutnya, bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah.

Setelah itu, Jumraini menyuruh Arina untuk membersihkan darah dan nanah tersebut menggunakan kain kasa yang diberi air hangat, dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.

Kemudian, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan AS menggunakan kain kasa dan alkohol.

Setelah dibersihkan, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki AS menggunakan kain kasa. 

Setelah semua proses itu selesai, AS bertanya soal biaya.

Jumraini menjawab sebesar Rp 110 ribu.

AS memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Jumraini dan berkata bahwa sisanya akan dikirim Karim. 

Setelah itu, AS dan Ariana pulang  ke rumah.

Di rumah, AS makan dan minum obat, lalu tidur.

Pukul 22. 00 WIB

AS terbangun dan mengeluh sakit kepala, badan panas, dan sakit pada bagian kakinya.

20 Desember 2018, Pukul 15.00 WIB

AS mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.

Pukul 23.00 WIB

AS tidak sadarkan diri.

21 Desember 2018, Pukul 11.00 WIB

AS tersadar dan minta diobati. 

Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya AS di rumah.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved