Baca: Mengenal dr Nasrudin, Anak Petani yang Sukses Jadi Dokter Spesialis Kandungan dan Wakil Dekan UMI
Baca: Mengaku 70 Tahun Hidup Tanpa Makan dan Minum, Gaya Hidup Pria Ini Diteliti Para Dokter
2. Jumraini Masih Pikir-pikir
Terhadap putusan tersebut, perawat asal Lampung Utara itu menyatakan masih pikir-pikir.
Sepanjang waktu persidangan, terungkap kronologis peristiwa yang membawa perawat Jumraini bermasalah dengan hukum.
18 Desember 2018, sekitar pukul 17.00 WIB
Pasien atas nama AS datang menemui Jumraini di rumahnya.
AS ingin mengecek bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.
Pukul 17.30 WIB
AS pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim, “Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek Bisul saya sama bu Jumraini."
Namun, Karim menyuruhnya untuk menunggu saksi Arina, adik AS, dulu.
Pukul 16.00 WIB
Arina pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.
Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.
Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa AS mau berobat.
Jumraini pun menjawab untuk membawa AS ke rumahnya.
Selanjutnya, Arina menyusul AS dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di rumah Jumraini, bisul yang terdapat di kaki AS langsung diperiksa oleh Jumraini.
Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.
Pukul 16.10 WIB
Jumraini keluar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.
Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.
Jumraini menyuntikkan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan AS sebanyak satu kali.
Setelah itu, Jumraini melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga AS menjerit kesakitan.
Jumraini lalu menyuntikkan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan AS.
Lalu dengan menggunakan gunting kecil, Jumraini membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar.
Selanjutnya, bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah.
Setelah itu, Jumraini menyuruh Arina untuk membersihkan darah dan nanah tersebut menggunakan kain kasa yang diberi air hangat, dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.
Kemudian, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan AS menggunakan kain kasa dan alkohol.
Setelah dibersihkan, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki AS menggunakan kain kasa.
Setelah semua proses itu selesai, AS bertanya soal biaya.
Jumraini menjawab sebesar Rp 110 ribu.
AS memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Jumraini dan berkata bahwa sisanya akan dikirim Karim.
Setelah itu, AS dan Ariana pulang ke rumah.
Di rumah, AS makan dan minum obat, lalu tidur.
Pukul 22. 00 WIB
AS terbangun dan mengeluh sakit kepala, badan panas, dan sakit pada bagian kakinya.
20 Desember 2018, Pukul 15.00 WIB
AS mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.
Pukul 23.00 WIB
AS tidak sadarkan diri.
21 Desember 2018, Pukul 11.00 WIB
AS tersadar dan minta diobati.
Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya AS di rumah.
Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.
Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.
Perawat dari puskesmas tersebut menolak memeriksa keadaan AS dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.
Kemudian, Arina pergi ke rumah Jumraini.
Tetapi, Jumraini belum pulang kerja di RSU.
Pukul 11.30 WIB
Arina membawa AS ke RSU Ryacudu Kotabumi karena kembali tidak sadarkan diri.
Pukul 16.00 WIB
Setelah dilakukan penanganan medis, AS meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.
22 Desember 2018, Pukul 11.00 WIB
Jenazah AS dimakamkan di TPU Bumi Agung.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)