FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia

Jumraini divonis bersalah oleh PN Kotabumi, Lampung Utara, karena dianggap menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya meninggal dunia.


zoom-inlihat foto
savejumraini003.jpg
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang perawat bernama Jumraini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, karena menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya, AS, meninggal dunia.
Vonis ini memunculkan aksi solidaritas sesama perawat hingga aksi petisi #SaveJumraini di change.org.
Solidaritas ditunjukkan oleh puluhan perawat yang menggelar aksi solidaritas.
Namun, bagaimana fakta dan kronologis hingga majelis hakim memvonis bersalah dan pada Kamis (19/12/2019) lalu, hakim menambah keputusannya dengan putusan Jumraini harus membayar denda sebesar Rp 20 juta?
Berikut sejumlah fakta dan kronologis peristiwa tersebut:
savejumraini001
Sejumlah perawat menggelar aksi solidaritas kepada perawat Jumraini, Oktober 2018 silam. FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia. (WARTA9.COM)
1. Diputuskan Harus Bayar Denda Rp 20 Juta
Jumraini diputuskan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 20 juta.
Hukuman Denda tersebut menjadi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada Kamis (19/12/2019).
Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sidang dipimpin Eva MT Pasaribu.
Sedangkan anggota majelis hakim Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.
Eva menyatakan, Jumraini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa memiliki izin sebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
"Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum," katanya.

2. Jumraini Masih Pikir-pikir

Terhadap putusan tersebut, perawat asal Lampung Utara itu menyatakan masih pikir-pikir.

Hal serupa disampaikan jaksa penuntut umum, Budiawan.
Eva mengatakan, dalam kasus tersebut, belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, Jumraini didakwa karena dianggap lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex hingga menyebabkan meninggal dunia.
3. Ketua PPNI Hormati Putusan Sidang
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal mengaku menghormati keputusan majelis hakim PN Kotabumi dan Fakta persidangan yang ada.
Dedi pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Jumraini, yang masih berpikir terhadap keputusan majelis hakim.
Ia mengaku khawatir karena awalnya Jumraini didakwa pasal 84 Undang-Undang Kesehatan dengan dugaan malapraktik.
"Tetapi Alhamdullilah, tuntutan tidak terpenuhi," katanya.
Dedi mengatakan, berdasarkan hasil persidangan terhadap kasus perawat asal Lampung Utara, suatu pelajaran yang berharga dapat dipetik.
Ketika akan adanya niat menolong seseorang, hal itu harus juga dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.
"Jadi ke depannya, kami ingin memperbaiki apa yang sudah jadi pelajaran dari Jumraini ini."
"Adanya surat izin praktik mandiri harus dimiliki oleh seorang perawat," ujarnya.
"Mengenai keputusan terhadap Jumraini, kami masih menunggu beberapa hari ke depan."
"Kemudian sebagai bentuk solidaritas, jika memang akan membayarkan Denda, maka kami akan gotong royong membayarkan Denda tersebut."
"Ini bentuk solidaritas dari PPNI atas Jumraini," katanya.
 
savejumraini
Sejumlah hastag yang membela Jumraini. (senyumperawat.com)
4. Jumraini Menangis 2 Kali
Pada sidang putusan tersebut, Jumraini menangis hingga dua kali.
Jumraini menangis ketika sidang baru akan dimulai.
Kala itu, perempuan berjilbab ini sedang duduk di bangku.
Kemudian, orangtuanya tiba-tiba datang.
Jumraini pun langsung menangis kencang.
Sampai-sampai, Ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal hingga rekannya sesama perawat ikut menenangkan Jumraini.
Jumraini kembali menangis ketika keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis selesai.
Ia pun dituntun rekan-rekannya untuk keluar ruang sidang bersamaan dengan suaminya.
Kronologis

Sepanjang waktu persidangan, terungkap kronologis peristiwa yang membawa perawat Jumraini bermasalah dengan hukum.

18 Desember 2018, sekitar pukul 17.00 WIB

Pasien atas nama AS datang menemui Jumraini di rumahnya.

AS ingin mengecek bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.

Pukul 17.30 WIB

AS pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim, “Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek Bisul saya sama bu Jumraini."

 AS minta izin pamit kepada Karim untuk berobat ke tempat Jumraini.

Namun, Karim menyuruhnya untuk menunggu saksi Arina, adik AS, dulu.

Pukul 16.00 WIB

Arina pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.

Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.

Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa AS mau berobat.

Jumraini pun menjawab untuk membawa AS ke rumahnya.

Selanjutnya, Arina menyusul AS dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah sampai di rumah Jumraini, bisul yang terdapat di kaki AS langsung diperiksa oleh Jumraini.

Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.

Pukul 16.10 WIB

Jumraini keluar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.

Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.

Jumraini menyuntikkan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan AS sebanyak satu kali.

Setelah itu, Jumraini melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga AS menjerit kesakitan.

Jumraini lalu menyuntikkan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan AS.

Lalu dengan menggunakan gunting kecil, Jumraini membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar.

Selanjutnya, bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah.

Setelah itu, Jumraini menyuruh Arina untuk membersihkan darah dan nanah tersebut menggunakan kain kasa yang diberi air hangat, dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.

Kemudian, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan AS menggunakan kain kasa dan alkohol.

Setelah dibersihkan, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki AS menggunakan kain kasa. 

Setelah semua proses itu selesai, AS bertanya soal biaya.

Jumraini menjawab sebesar Rp 110 ribu.

AS memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Jumraini dan berkata bahwa sisanya akan dikirim Karim. 

Setelah itu, AS dan Ariana pulang  ke rumah.

Di rumah, AS makan dan minum obat, lalu tidur.

Pukul 22. 00 WIB

AS terbangun dan mengeluh sakit kepala, badan panas, dan sakit pada bagian kakinya.

20 Desember 2018, Pukul 15.00 WIB

AS mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.

Pukul 23.00 WIB

AS tidak sadarkan diri.

21 Desember 2018, Pukul 11.00 WIB

AS tersadar dan minta diobati. 

Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya AS di rumah.

Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.

Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.

Perawat dari puskesmas tersebut menolak memeriksa keadaan AS dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.

Kemudian, Arina pergi ke rumah Jumraini.

Tetapi, Jumraini belum pulang kerja di RSU.

Pukul 11.30 WIB

Arina membawa AS ke RSU Ryacudu Kotabumi karena kembali tidak sadarkan diri.

Pukul 16.00 WIB

Setelah dilakukan penanganan medis, AS meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi. 

22 Desember 2018, Pukul 11.00 WIB

Jenazah AS dimakamkan di TPU Bumi Agung.

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved