Sepanjang waktu persidangan, terungkap kronologis peristiwa yang membawa perawat Jumraini bermasalah dengan hukum.
18 Desember 2018, sekitar pukul 17.00 WIB
Pasien atas nama AS datang menemui Jumraini di rumahnya.
AS ingin mengecek bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.
Pukul 17.30 WIB
AS pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim, “Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek Bisul saya sama bu Jumraini."
Namun, Karim menyuruhnya untuk menunggu saksi Arina, adik AS, dulu.
Pukul 16.00 WIB
Arina pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.
Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.
Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa AS mau berobat.
Jumraini pun menjawab untuk membawa AS ke rumahnya.
Selanjutnya, Arina menyusul AS dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di rumah Jumraini, bisul yang terdapat di kaki AS langsung diperiksa oleh Jumraini.
Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.
Pukul 16.10 WIB
Jumraini keluar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.
Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.
Jumraini menyuntikkan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan AS sebanyak satu kali.
Setelah itu, Jumraini melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga AS menjerit kesakitan.