“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah), yang akan disetor ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendafta pada penerimaan CPNS periode selanjutnya”.
6. Pemprov Kalimantan Tengah
Rekrutmen CPNS di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan sanksi denda, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi.
Surat pernyataan berisi bersedia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.
7. Pemkab Morotai
Pengumuman Nomo: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019 berbunyi:
“Bersedia membayar denda sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan kerugian bagi peserta lain terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seteursnya dari jumlah formasi yang ditentukan.”
Kesediaan membayar denda kepad Pemkab Morotai tertuang dalam surat pernyataan yang harus disertakan pada pendaftaran awal.
8. Pemkab Pariaman
Pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 dijelaskan:
“Peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimanl 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padar ng Pariaman”.
Surat pernyataan kesediaan membayar denda, ikut disertakan calon pendaftar saat melakukan pendaftaran awal.
(*)
(TribunnewsWiki.com/Ibnu Rustamaji, Kompas.com/Vina)