Hindari Mengundurkan Diri Sebagai CPNS, Denda Maksimal Rp 100 Juta

Sanksi denda maksimal Rp 100 Juta, diberlakukan bagi pelamar maupun CPNS 2019 yang mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara


zoom-inlihat foto
cpns-2019-tata-cara-dan-link.jpg
SSCN
LINK Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Tata Cara dan Kesalahan yang Perlu Dihindari di sscasn.bkn.go.id.


Terdapat dua jenis sanksi yang dikenakan untuk pelamar CPNS 2019 apabila dinyatakan lolos, namun mengundurkan diri, yakni:

1. Tidak dapat mendaftar pada CPNS periode selanjutnya, dan

2. Denda berupa uang dengan nominal tertentu.

Berikut ketentuan sanksi denda, dengan jumlah nominal berbeda dalam setiap institusi:

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

“Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler”.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomir 4 disebutkan:

“Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, dan / atau yang mendapat NIP tetapi mengundurkan diri, dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara”.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun anggaran 2019, dijelaskan:

“Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya. Dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan, diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai waktu peserta mengundurkan diri”.

5. Pemprov Kalimantan Selatan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved