
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kali ini.
Imbauan tersebut disampaikan BKN melalui akun twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019) kemarin.
Imbauan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Terdapat sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019 kali ini.
Sanksi berupa administrasi maupun denda, yang besarannya ditentukan oleh masing-masing institusi.
Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, apabila peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sanksi yang diberikan terhadap calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima berdasar pertaruran tersebut yakni:
Apabila peserta sudah dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan kemudian mengundurkan diri akan mendapat sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil periode berikutnya.
PLT Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
“Masing-masing instansi berbeda sanksinya,” jelas Paryono Senin (25/11/2019) pagi.
-
Begini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup dan Dokumen yang Diunggah untuk Pemberkasan CPNS 2019
-
Info CPNS: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Begini Cara Melihatnya
-
Soal Rekrutmen CPNS 2021, BKN: Masih Proses Pembahasan
-
Butuh Biaya Nikah, ASN Nekat Curi Uang Rp 10 Juta dan Ponsel Milik Anak Kos
-
Kabar Gembira ASN Akan Nikmati Libur Panjang Selama 11 Hari Pada Akhir Tahun 2020