TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kali ini.
Imbauan tersebut disampaikan BKN melalui akun twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019) kemarin.
Imbauan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Terdapat sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019 kali ini.
Sanksi berupa administrasi maupun denda, yang besarannya ditentukan oleh masing-masing institusi.
Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, apabila peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sanksi yang diberikan terhadap calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima berdasar pertaruran tersebut yakni:
Apabila peserta sudah dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan kemudian mengundurkan diri akan mendapat sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil periode berikutnya.
PLT Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
“Masing-masing instansi berbeda sanksinya,” jelas Paryono Senin (25/11/2019) pagi.
@BKNgoid melalui akun twitternya menuliskan:
#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dengan pujaan hati.
Jangan sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dengan apa yang disepakati dalam surat pernyataan.
Sworo angin angin sing ngerindu ati, ngelingake sliramu sing tak tresnani (Mimin sobat ambyar)".
@BKNgoid kembali menuliskan:
#SobatBKN pelamar #CPNS2019, kalau yang sudah punya pasangan harus siap LDR.
Bagi jomblowan dan jomblowati harus siap jika ada yang tiba-tiba menghubungi terutama dari masa lalu.
Aku mundur alon-alon mergo sadar aku sopo.
Mung dibutuhno pas atimu loro.
#MiminYangAsliComeback"
Terdapat dua jenis sanksi yang dikenakan untuk pelamar CPNS 2019 apabila dinyatakan lolos, namun mengundurkan diri, yakni:
1. Tidak dapat mendaftar pada CPNS periode selanjutnya, dan
2. Denda berupa uang dengan nominal tertentu.
Berikut ketentuan sanksi denda, dengan jumlah nominal berbeda dalam setiap institusi:
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
“Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler”.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomir 4 disebutkan:
“Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, dan / atau yang mendapat NIP tetapi mengundurkan diri, dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara”.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:
“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun anggaran 2019, dijelaskan:
“Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya. Dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan, diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai waktu peserta mengundurkan diri”.
5. Pemprov Kalimantan Selatan
“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah), yang akan disetor ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendafta pada penerimaan CPNS periode selanjutnya”.
6. Pemprov Kalimantan Tengah
Rekrutmen CPNS di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan sanksi denda, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi.
Surat pernyataan berisi bersedia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.
7. Pemkab Morotai
Pengumuman Nomo: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019 berbunyi:
“Bersedia membayar denda sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan kerugian bagi peserta lain terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seteursnya dari jumlah formasi yang ditentukan.”
Kesediaan membayar denda kepad Pemkab Morotai tertuang dalam surat pernyataan yang harus disertakan pada pendaftaran awal.
8. Pemkab Pariaman
Pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 dijelaskan:
“Peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimanl 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padar ng Pariaman”.
Surat pernyataan kesediaan membayar denda, ikut disertakan calon pendaftar saat melakukan pendaftaran awal.
(*)
(TribunnewsWiki.com/Ibnu Rustamaji, Kompas.com/Vina)