TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai dari Komisaris Besar (Kombes), Argo Yuwono, hingga pakar hukum pidana, Muzakkir, memberi Novel Baswedan sinyal positif untuk laporkan Dewi Tanjung atas tuduhan rekayasa air keras.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mempersilakan Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung.
Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain bisa melaporkan balik ke polisi.
"Tentunya laporan itu didukung dengan data," terang Argo, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Dewi Tanjung Laporkan Penyerangan Novel Rekayasa, Begini Kecaman Tim Advokasi Novel Baswedan
Baca: Dicurigai Jadi Aktor Kasus Novel Baswedan, Dewi Tanjung Emosi : Hati-hati Jaga Mulut
Saat seseorang akan melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kemudian, polisi akan menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
Pakar hukum pidana, Muzakkir, juga mendukung rencana pelaporan balik oleh Novel Baswedan.
Muzakkir mengatakan Novel dapat melaporkan Dewi dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Novel memiliki bukti kuat yang bisa dilampirkan dalam laporannya," ungkap Muzakkir.
Bukti tersebut di antaranya temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan Novel.
Tim Gabungan Pencari Fakta dibentuk Polri atas perintah Joko Widodo.
TGPF bekerja selama 6 bulan kemudian menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri.
Baca: 4 Kontroversi Dewi Tanjung, Politisi PDI Perjuangan yang Laporkan Amien Rais hingga Novel Baswedan
Baca: Dewi Tanjung Dilaporkan Balik Novel Baswedan ke Polisi: Saya Siap Hadapi Risikonya
Ketika itu Kapolri dijabat oleh Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Munurut Muzakkir, Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
Semua tim mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus bermula ketika Dewi Tanjung, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), melaporkan penyidik Novel Baswedan.
Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Novel Baswedan dilaporkan adanya dugaan melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Baca: Molor dari Tenggat Waktu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Novel Baswedan?
Baca: Harapan dan Tanggapan Novel Baswedan terkait Kasusnya Tak Kunjung Terungkap hingga Dituding Rekayasa