TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis hakim kasus video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terdakwa Ina Yuniarti dari seluruh tuntutan jaksa.
Mendengar vonis tersebut, Ina Yuniarti yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan melakukan sujud.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/10/2019) telah memutus bebas terdakwa Ina Yuniarti yang videonya sempat viral di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar hakim Yuzaida saat membacakan vonis.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres, Panitia Telah Siapkan Layar Raksasa Nobar hingga Gelar Budaya
Baca: Jokowi Diminta Pertahankan 7 Menteri Ini, Dianggap Kerja Bagus saat Jadi Menteri: Siapa Saja Mereka
Hakim Yuzaida juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.
Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti, bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.
"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.
Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.
Baca: Setelah Penusukan Wiranto, Tiga Menteri Jokowi Berkunjung ke Sumatera Utara dengan Kawalan Ketat
Baca: 5 Fakta Muhammad Chatib Basri, Ekonom yang Diprediksi akan Menjadi Menkeu di Kabinet Jokowi II
Mendengar putusan hakim, Ina langsung tersungkur setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah.
Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang (15/5/2019) lalu.
Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial.
Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.
Hermawan kini juga berstatus terdakwa.
Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.
Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas
Rekam jejak Terdakwa
Berikut jejak Ina Yuniarti, terdakwa pelaku yang memviralkan video penggal kepala jokowi, yang divonis bebas, Senin (14/10/2019).