Hakim Bebaskan Terdakwa Perempuan Kasus Video Ancam Penggal Kepala Jokowi: Ina Langsung Bersujud

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.


zoom-inlihat foto
jokowi9999999.jpg
Kompas.com/Cynthia Lova
Terdakwa Ina Yuniarti langsung sujud syukur seusai majelis memvonis bebas, Senin (14/10/2019), atas kasus video ancaman penggal kepala Jokowi. Ina Yuniarti, terdakwa penyebar video viral tersebut.


Di Video Viral

Berbeda saat ditangkap polisi, di video viral, Ina Yuniarti justru terlihat bersemangat dan ceria, suaranya cukup terdengar kencang.

Di video itu, Ina Yuniarti tampak mengenakan kerudung berwarna biru, kacamata hitam, dan baju berwarna putih.

Sembari menunjukkan pose dua jari, Ina Yunarti merespons perkataan Hermawan Susanto yang menyebut akan penggal kepala Jokowi.

"Woy yo."

"Woy yo, Insya Allah, Allahu Akbar."

"Ya perubahan ya untuk Indonesia," ujar Ina Yuniarti.

Dalam video, Ina Yuniarti bahkan sempat terlihat seperti sedang tertawa.

Berikut ini kata-kata Hermawan Susanto dalam video itu.

"Dari Poso nih, siap p****** kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket cokelat.

"Siap p****** palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket cokelat lagi.

"Jokowi siap, lehernya kita p******!, dari Poso, demi Allah," kata pemuda berjaket cokelat lagi.
"Jokowi," ujarnya di depan kamera.

Pengakuan Ina Yuniarti

Kepada polisi, Ina Yuniarti mengaku, wanita dalam video viral itu adalah dirinya.

Selain itu ia pun mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp.

"Saat ditangkap, IY mengakui bahwa wanita dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.

Akhirnya, ia pun senasib dengan Hermawan Susanto atau HS akibat video viral ancam penggal Jokowi.

Ia dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal tentang makar.

Ia dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Hermawan Susanto pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal makar.

Ia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved