Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu: Itu Hak Subjektif Presiden

Dari 1.010 responden, sebanyak 70,9 persen publik menilai revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.


zoom-inlihat foto
hamdan-zoelva0001.jpg
Warta Kota/henry lopulalan
Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hamdan Zoelva mengatakan mustahil Presiden Jokowi Di-impeachment karena mengeluarkan Perppu.


Sementara sisanya, 12,9 persen tidak setuju, dan 10,8 persen menjawab tidak tahu.

"Untuk menghadapi itu, menurut publik jalan keluarnya adalah mengeluarkan Perppu dan itu memang jadi kewenangan presiden," ucap Djayadi.

Menurutnya, dua hasil survei dengan pertanyaan berbeda memperlihatkan bahwa publik berada dalam posisi menginginkan Perppu KPK sebagai jalan keluar untuk mengatasi polemik yang berkembang di masyarakat saat ini.

Baca: Buya Syafi’i Minta Presiden Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK Jika Memang Tak Ada Jalan Lain

Baca: Romo Magnis dan Yenny Wahid Meminta Joko Widodo Keluarkan Perppu, Saya Berharap Presiden Berani

"Jelas sekali publik berada dalam posisi menginginkan bahwa Perppu seharusnya menjadi jalan keluar," kata dia.

Sebagai informasi, responden dalam survei ini dipilih secara acak.

Survei dilakukan dari Desember 2018 hingga September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak pilih.

Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon.

Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih lewat metode stratified cluster random sampling. 
Sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.

Responden diwawancarai lewat telepon pada rentang tanggal 4-5 Oktober 2019.

Toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini kurang lebih 3,2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.

Tidak akan runtuhkan kewibawaan presiden

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan meruntuhkan kewibawaan Presiden Jokowi.

"Pak Jokowi bukan hanya kepala pemerintah, tapi juga kepala negara. (Menerbitkan Perppu) tidak sama sekali meruntuhkan wibawa presiden di mata hukum dan masyarakat," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jalan Dipnegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Sebelumnya, beragam pendapat bermunculan menyikapi disahkan RUU KPK oleh DPR RI.

Pengamat politik, pengamat hukum, hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memberikan pandangannya terkait polemik tersebut.

 

Beberapa waktu lalu, Jusuf Kalla menolak usulan diterbitkannya Perppu yang akan membatalkan UU KPK hasil direvisi.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi), itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro kontranya," kata Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Menurutnya, RUU KPK disahkan berdasar kesepakatan pemerintah dan DPR.

Jusuf Kalla berpandangan dengan diterbitkan Perppu KPK dikhawatirkan bisa mengurangi kewibawaan pemerintah.

"Karena baru saja Presiden teken berlaku, (lalu) langsung Presiden sendiri tarik, kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik?Logikanya di mana?" ujar Jusuf Kalla.

Kekeliruan biasa

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Yandri Susanto, menilai beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam naskah Undang-Undang KPK hasil revisi hanya masalah kekeliruan biasa.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved