TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Maarif mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyelesaikan gejolak yang tengah terjadi saat ini.
Perppu tersebut digunakan untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, seperti tuntutan demonstran.
Pasalnya, menurut Buya Syafi’i UU KPK hasil revisi telah memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019), Buya Syafi’i mengatakan hal tersebut bisa dilakukan presiden jika memang tidak ada jalan lain.
"Ya kalau memang ndak ada jalan lain, keluarkan saja Perppu itu. Kalau tidak ada jalan lain ya," ujar Buya Syafi'i seperti dilansir Kompas, Kamis (26/9/2019).
Baca: Romo Magnis dan Yenny Wahid Meminta Joko Widodo Keluarkan Perppu, Saya Berharap Presiden Berani
Buya Syafi'i menilai, revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa dan tak mendengarkan aspirasi publik, sehingga wajar mendapat penolakan besar-besaran.
Menurutnya, semestinya pemerintah dan DPR peka menangkap kegelisahan masyarakat atas revisi UU KPK.
Akibatnya, penolakan muncul secara masif hingga berujung pada kerusuhan.
Ia menambahkan, sedianya revisi UU KPK bukan hal tabu.
Masalahnya, menurut Buya, revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR nyatanya melemahkan KPK.
Hal itu terlihat dari pengebirian kewenangan KPK lewat pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Saya sendiri sesungguhnya, saya tidak anti revisi itu. Sebab kan orang-orang KPK kan bukan orang suci ya. Tapi ini lembaga antirasuah ini harus dipertahankan. Jangan terkesan ada revisi untuk melemahkan," ucap Buya.
Baca: Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
"Dan ini kan timing-nya tidak tepat. KPK tidak diajak berunding. Orang enggak tahu. Jadi ini yang menyebabkan kecurigaan bertambah tebal. Tersumbat komunikasinya. Sangat merugikan kita, bangsa dan negara rugi karena ini," tuturnya.
Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah.
Salah satunya ialah Undang-Undang KPK.
Namun, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa dia tidak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Baca: Aksi Demo Belum Berhenti, Yasonna Laoly Sebut Jokowi Tak Akan Cabut RUU KPK : Enggaklah
Aksi demonstrasi yang salah satu tuntutannya adalah menolak revisi UU KPK kemudian semakin besar pada Selasa (24/9/2019).
Namun, Menteri Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluaran Perppu untuk membatalkan revisi terhadap UU KPK.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Widi Hermawan)