Pakar Hukum Sebut Revisi UU KPK Bisa Dicabut Jika Jokowi dan DPR Mau Dengarkan Aspirasi Rakyat

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa revisi UU KPK masih mungkin untuk dicabut melalui beberapa cara.


zoom-inlihat foto
revisi-uu-kpk-bisa-dicabut.jpg
Fabian Januarius Kuwado
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsari


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Revisi UU KPK masih memungkinkan untuk dicabut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

Menurut Feri, DPR dan Presiden bisa saja mencabut revisi UU KPK apabila mau mendengarkan aspirasi rakyat.

Pasalnya, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi UU KPK terus menuai kritik dari masyarakat.

"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca: Soal Revisi UU KPK, Mahasiswa Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke DPR, Indonesia Berduka

Namun jika ternyata DPR dan pemerintah tetap bersikeras untuk tidak mencabut undang-undang itu, Feri mengatakan masih ada jalan lain untuk membatalkannya.

Masih dari Kompas.com, Feri mengatakan salah satu jalan untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Argumen hukum yang bisa digunakan dalam gugatan ini adalah bahwa pengesahan UU KPK yang dilakukan Presiden dan DPR tidak berkesesuaian dengan administrasi pembentukan Undang-undang.

Oleh karenanya, UU KPK hasil revisi bisa diuji menggunakan Undang-undang administrasi pemerintahan.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka KPK, Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka memenuhi halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana dan Moestopo memberikan orasi. Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka memenuhi halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana dan Moestopo memberikan orasi. Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Selain itu, menurut Feri, UU KPK juga bisa diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ia menilai ada proses yang salah dalam revisi.

Seperti, tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR hingga sidang paripurna yang tidak memenuhi kuorum.

Jika uji formil tak berhasil, Feri mengatakan, masih ada opsi uji materil.

"Sepanjang kalau uji formil diterima, tidak perlu uji materil. Karena begitu uji formil diterima, seluruh ketentuan yang baru itu digugurkan, dibatalkan," ujarnya.

Baca: Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok

Feri menyebut, dirinya bersama sejumlah pegiat lain pun dalam waktu dekat ini berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK hasil revisi.

"Mudah-mudahan terkonsolidasi dalam minggu depan kita sudah mengajukan permohonan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.

Beberapa hari terakhir, ratusan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, dalam rangka menolak Undang-undang KPK hasil revisi.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved