"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Baca: Mengenang Moses Gatotkaca, Mahasiswa yang Terlibat Tragedi Gejayan 1988 Yogyakarta
Baca: Trending #GejayanMemanggil di Twitter, Aksi Demo Mahasiswa 1998 Kembali Terulang di 2019
Keputusan tersebut mendapatkan penolakan masyarakat.
Sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)