Fenomena Langit Merah di Jambi Efek Kabut Asap, Warga Mengeluh Belum Ada Bantuan

Fenomena langit merah di salah satu desa di Provinsi Jambi sempat menjadi viral di media massa sepanjang akhir pekan.


zoom-inlihat foto
fenomena-langit-merah-3.jpg
(Jamaluddin, ABC News Australia)
Fenomena langit merah akibat kabut asap tebal di desa Jebus, Kecamatan Muara Jambi pada Sabtu (21/9/2019).


Menurut laporan BMKG, diperkirakan kabut asap masih akan ada di kota ini.

Sedangkan untuk seluruh wilayah Pulau Sumatera, BMKG Stasiun Pekanbaru mendeteksi 1.182 indikasi titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Laporan ini dibuat BMKG hingga Sabtu (21/9) pagi.

Bencana kabut asap di Pulau Sumatera juga semakin meluas.

Sejak beberapa hari terakhir, kabut asap sudah mulai merambah ke Sumatera Utara.

Saat ini hampir semua wilayah di Sumatera Utara sudah terkepung kabut asap.

Akibat kabut asap yang menyelimuti sebagian daerah,  sejumlah penerbangan di kawasan ini juga ditunda atau dialihkan.

Polda Riau Tetapkan Satu Perusahaan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Riau menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Pekanbaru, Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar jumpa pers di langsung di lokasi karhutla di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

“Polda Riau telah menetapkan PT SSS, perusahaan kebunsawit, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan,” kata Widodo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Pelalawan dan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya PT SSS ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi sudah memeriksa direksi perusahaan bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.

Widodo menjelaskan, perusahaan swasta tersebut lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran, sehingga lahan gambut seluas 150 hektare di areal perusahaan tersebut terbakar.

Mengenai hal ini, lanjut Widodo, Polri tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh siapapun dalam upaya menindak tegas pelaku karhutla.

“Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Tidak bisa didikte oleh pihak manapun untuk menunjukkan ahli itu, anu, sana, sini, tidak. Kita disini kerja profesional. Masyarakat boleh menuntut, Pak (perusahaan) ini, itu. Tetapi kita lakukan penyelidikan, kita menetapkan PT SSS ini sebagai tersangka, sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli di dalamnya," ujarnya.

Baca: Aksi Gejayan Terulang Lagi, Ini Sejarahnya Pernah 3 Kali Terjadi

Baca: TERUNGKAP DN Aidit Tokoh G30S Ternyata Suka Baca Al Quran & Sering Khatam: Kesaksian Prof Salim Said

Dibutuhkan proses penyelidikan yang cukup panjang, mengingat penetapan korporasi sebagai tersangka berbeda dengan kasus perseorangan.

Selain korporasi, lanjut Widodo, tersangka karhutla perorangan juga sudah diamankan sebanyak 27 orang.

“Terhadap tersangka perorangan ada 27 tersangka, yang berhasil ditangkap jajaran polres. Contoh, Polres Dumai ada 5 tersangka, Pelalawan 2 tersangka,  Polresta Pekanbaru 3 tersangka, dan polres lainnya yang tidak saya sebutkan satu per satu," terang Widodo.

Tersangka karhutla dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan hutan dan lahan.

Baca: Perangi Kabut Asap, Kapur Tohor Aktif Bakal Ditabur di Kawasan Karhutla Sumatera dan Kalimantan

Baca: Karhutla Riau : Wiranto Klaim Tak Parah, Gubernur Kalbar Sebut Oknum Pejabat Lindungi Korporasi

Baca: 12 Orang Jadi Korban Kabut Asap Karhutla Riau, di Antaranya Anak-anak dan Ibu Menyusui

 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved