Demonstrasi Tolak Rancangan KUHP: Urusan Ranjang Bukan Urusan Negara!

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan rancangan KUHP.


zoom-inlihat foto
puluhan-massa-tolak-rkuhp.jpg
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di halaman depan pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menjadi salah satu pihak yang menentang keras rencana pengesahan RKUHP tersebut.

Senin, (16/9/2019), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah masyarakat sipil pun menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mereka menolak rencana pengesahan RKUHP yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu pasal 147 tentang ketentuan pidana terhadap segala bentuk persetubuhan di luar pernikahan.

Pasal tersebut dianggap telah melanggar ranah privat warga negara.

Selain itu, pasal ini juga dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan.

“Urusan ranjang, bukan urusan negara,” ujar Ryan, salah seorang anggota aliansi saat berorasi di atas mobil pengeras suara.

Baca: Setelah Tuai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hong Kong Akhirnya Cabut RUU Ekstradisi

Baca: Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Pengamat: Ini Tamparan Keras bagi Presiden

Banyak pasal ngawur

Dilansir oleh Tribunnews.com, massa aksi juga terlihat membentangkan sejumlah poster yang berisi tulisan seruan menolak RKUHP.

“RKUHP dapat Mengkriminalisasi Pengajaran Sains dan Logika #TundaRKUHP #HapusPasalNgawur,” tulis poster itu.

Poster-poster lain juga menuliskan hal serupa, batalkan RKUHP segera!

Orator aksi, Nining Elitos menyampaikan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang tak henti mengawal dan memonitor pembahasan RKUHP, menolak untuk dilakukannya pengesahan RKUHP.

Ia menilai, RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan.

“Pembahasan perubahan-perubahan rumusan dalam RKUHP cenderung tertutup, tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan Iainnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pembahasan UU sesuai dengan PasaI 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Nining di atas mobil komando aksi.

Baca: Jokowi Setuju Revisi UU KPK : Penunjukan 2 Menteri, Komitmen Presiden Berantas Korupsi Dipertanyakan

Ia juga menyebut, pemerintah belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draf akhir RKUHP.

Nining menegaskan, seharusnya Panja DPR terlebih dahulu meminta pemerintah untuk mempresentasikan secara komprehensif dan menyeluruh apa saja yang diubah pada naskah akhir penyusunan RKUHP.

“Kami juga menemukan banyak persoalan dalam substansi RKUHP, bahkan hingga versi yang diklaim sebagai versi final pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, aksi massa ini turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Buruh, dan Mahasiswa.

Hingga pukul 14.30 WIB, massa aksi terus menyerukan aksi menolak pembahasan RKUHP oleh DPR.

Baca: Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah

puluhan massa tolak rkuhp1
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)


Berpotensi tingkatkan perkawinan anak

Di lain kesempatan, peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa pasal perzinaan dalam RKUHP perlu dihapus.

Erasmus mengatakan bahwa pasal tersebut menunjukkan negara terlalu jauh mencampuri ranah privat warga negara.

“Kami mintanya pasal itu dihapus karena ya isunya privat, dampak bawaannya itu luas sekali," ujar Erasmus seperti dilansir Kompas.com, 29 Agustus 2019.

Dalam Pasal 417 draf RKUHP, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Kemudian, pada Pasal 419, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca: Tanggapan Ernest Prakasa mengenai Revisi UU KPK, Ernest: Jangan Kita Main Dukung, Kritisi Terus

Kedua tindak pidana tersebut tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

Dampak lainnya menurut Erasmus, pasal tersebut berpotensi menimbulkan praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Meski merupakan delik aduan, namun tidak dapat dipastikan masyarakat mengetahui bahwa perzinaan hanya dapat diadukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak.

“Nanti bisa terjadi main hakim sendiri. Masyarakat kan bisa jadi tidak tahu kalau itu delik aduan. Tahunya kan perzinaan tidak boleh, nanti bisa jadi malah main hakim sendiri,” kata Erasmus.

Baca: Serahkan Mandat ke Presiden, Agus Rahardjo: KPK Rasanya seperti Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

Selain itu, Erasmus juga menyoroti ketentuan pengaduan yang bisa dilakukan oleh orang tua.

Ia menilai hal itu justru dapat meningkatkan angka perkawinan anak.

Berdasakan catatan ICJR, 89 persen perkawinan anak di Indonesia terjadi karena kekhawatiran orangtua, baik karena faktor ekonomi maupun karena asumsi orang tua bahwa anaknya telah melakukan hubungan di luar perkawinan.

“Yang bisa mengadu jangan termasuk orangtua karena bisa menimbulkan perkawinan usia anak. Jadi yang mengadukan itu suami, istri, atau anak saja,” ucap Erasmus.

DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.

Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Kristianto Erdianto/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved