Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK.


zoom-inlihat foto
ketua-kpk-agus-rahardjo-memberikan-keterangan-terkait-ott.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah sekian lama mandek, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akhirnya mendapat jalan mulus di akhir masa periode pertama pemerintahan Joko Widodo.

Setelah cukup lama mengendap, DPR melakukan manuver yang mengejutkan banyak pihak untuk menyepakati dilakukannya revisi UU KPK.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2019), Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang menurutnya sangat berisiko melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/9/2019) sore.

Masih dari Kompas.com, berikut sembilan persoalan di dalam draf RUU KPK yang dijabarkan oleh Agus Rahardjo:

Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk

1. Terancamnya independensi KPK

Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.

“Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” kata Agus.

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

Draf revisi UU KPK menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui persetujuan Dewan Pengawas.

Selain itu, penyadapan juga diberikan batas waktu selama tiga bulan.

Agus berpendapat, hal itu tidak tepat karena pengungkapan kasus korupsi membutunkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.

“Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” katanya.

Baca: Resmi, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Revisi UU KPK

3. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih DPR

Agus Rahardjo menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR memperbesar kekuasaan DPR yang nantinya tidak hanya akan memilih pimpinan KPK.

Di sisi lain, Agus berpendapat Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

Revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri,” kata Agus Rahardjo.

Agus menambahkan, lembaga-lembaga antirasuah di beberapa negara lain juga telah menerapkan sumber terbuka.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved