TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah sekian lama mandek, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akhirnya mendapat jalan mulus di akhir masa periode pertama pemerintahan Joko Widodo.
Setelah cukup lama mengendap, DPR melakukan manuver yang mengejutkan banyak pihak untuk menyepakati dilakukannya revisi UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2019), Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang menurutnya sangat berisiko melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/9/2019) sore.
Masih dari Kompas.com, berikut sembilan persoalan di dalam draf RUU KPK yang dijabarkan oleh Agus Rahardjo:
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk
1. Terancamnya independensi KPK
Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.
“Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” kata Agus.
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Draf revisi UU KPK menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui persetujuan Dewan Pengawas.
Selain itu, penyadapan juga diberikan batas waktu selama tiga bulan.
Agus berpendapat, hal itu tidak tepat karena pengungkapan kasus korupsi membutunkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.
“Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” katanya.
Baca: Resmi, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Revisi UU KPK
3. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih DPR
Agus Rahardjo menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR memperbesar kekuasaan DPR yang nantinya tidak hanya akan memilih pimpinan KPK.
Di sisi lain, Agus berpendapat Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
Revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.
“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri,” kata Agus Rahardjo.
Agus menambahkan, lembaga-lembaga antirasuah di beberapa negara lain juga telah menerapkan sumber terbuka.