Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Pengamat: Ini Tamparan Keras bagi Presiden

Penyerahan mandat para pimpinan KPK dinilai sebuah bentuk tamparan keras terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).


zoom-inlihat foto
tiga-pimpinan-kpk-serahkan-mandat-ke-presiden2.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (keempat kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (ketiga kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (keempat kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan kelembagaan kepada Presiden.

Ahli Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera Bivitri Susanti menilai hal tersebut merupakan tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2019), Bivitri mengatakan hal tersebut menunjukkan bahwa memang ada dukungan dari semua bahwa yang diinginkan adalah pelemahan KPK.

“Ini tamparan keras bagi Presiden maupun pihak-pihak lain yang tidak memahami konteksnya (revisi UU KPK) adalah pelemahan,” ujar Bivitri, Jumat (13/9/2019).

“Bukan tidak memahami, tapi memang ada dukungan dari semua bahwa yang diinginkan adalah pelemahan KPK,” kata dia.

Baca: Serahkan Mandat ke Presiden, Agus Rahardjo: KPK Rasanya seperti Dikepung dari Berbagai Macam Sisi

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan bahwa langkah pimpinan KPK tersebut patut diapresiasi karena menyerahkan mandat kepada Presiden bukanlah suatu kemunduran.

Menurutnya, KPK justru ingin memperlihatkan ketiadaan dukungan lagi dari Presiden Jokowi kepada lembaga antirasuah ini.

“Artinya mereka (pimpinan KPK) menyatakan secara politik, kelihatan sekali mereka tidak bisa lagi membendung tidak adanya dukungan Presiden kepada KPK,” kata dia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Apalagi, surat presiden (surpres) yang dikirim sebagai persetujuan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dinilainya tak masuk akal.

Ketergesaan membuat undang-undang hanya dalam 10 hari dinilainya sudah menandakan bahwa Presiden Jokowi tidak mempunyai keinginan lagi untuk memberantas korupsi.

Menurutnya, seharusnya KPK dilibatkan dalam revisi UU KPK.

“KPK tidak pernah diajak bicara. Tentu saja yang membuat undang-undang adalah DPR dan Presiden. Tetapi dalam pembentukan UU, setiap stakeholder harus diikutsertakan dan KPK tak pernah diikutsertakan,” kata dia.

Tindakan para pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden dinilainya sebagai bentuk ungkapan KPK bahwa mereka tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan untuk menyadarkan Jokowi.

“Dengan menyerahkan mandat kembali kepada Presiden, sebenarnya KPK ingin mengatakan dengan keras bahwa mereka tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan untuk membuat Presiden sadar bahwa apa yang dilakukannya keliru,” tuturnya.

Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan

 

SAVE KPK - Massa aksi dari BEM Fakultas Hukum dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Widyagama Malang memegang poster dalam aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Balai Kota Malang, Kamis (12/9/2019). Massa aksi menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah disetujui DPR dan Presiden karena dinilai akan melemahkan KPK. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)
SAVE KPK - Massa aksi dari BEM Fakultas Hukum dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Widyagama Malang memegang poster dalam aksi demontrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Balai Kota Malang, Kamis (12/9/2019). Massa aksi menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah disetujui DPR dan Presiden karena dinilai akan melemahkan KPK. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/9/2019).

“Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).

Menurut Agus Rahardjo, langkah ini diambil KPK untuk menyikapi sikap DPR dan Pemerintah yang tidak pernah melibatkan lembaganya dalam menyusun revisi UU KPK.

Apalagi, pimpinan KPK sudah menilai bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan lembaganya.

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved