TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menjadi salah satu pihak yang menentang keras rencana pengesahan RKUHP tersebut.
Senin, (16/9/2019), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah masyarakat sipil pun menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka menolak rencana pengesahan RKUHP yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu pasal 147 tentang ketentuan pidana terhadap segala bentuk persetubuhan di luar pernikahan.
Pasal tersebut dianggap telah melanggar ranah privat warga negara.
Selain itu, pasal ini juga dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan.
“Urusan ranjang, bukan urusan negara,” ujar Ryan, salah seorang anggota aliansi saat berorasi di atas mobil pengeras suara.
Baca: Setelah Tuai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hong Kong Akhirnya Cabut RUU Ekstradisi
Baca: Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Pengamat: Ini Tamparan Keras bagi Presiden
Banyak pasal ngawur
Dilansir oleh Tribunnews.com, massa aksi juga terlihat membentangkan sejumlah poster yang berisi tulisan seruan menolak RKUHP.
“RKUHP dapat Mengkriminalisasi Pengajaran Sains dan Logika #TundaRKUHP #HapusPasalNgawur,” tulis poster itu.
Poster-poster lain juga menuliskan hal serupa, batalkan RKUHP segera!
Orator aksi, Nining Elitos menyampaikan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang tak henti mengawal dan memonitor pembahasan RKUHP, menolak untuk dilakukannya pengesahan RKUHP.
Ia menilai, RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan.
“Pembahasan perubahan-perubahan rumusan dalam RKUHP cenderung tertutup, tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan Iainnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pembahasan UU sesuai dengan PasaI 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Nining di atas mobil komando aksi.
Baca: Jokowi Setuju Revisi UU KPK : Penunjukan 2 Menteri, Komitmen Presiden Berantas Korupsi Dipertanyakan
Ia juga menyebut, pemerintah belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draf akhir RKUHP.
Nining menegaskan, seharusnya Panja DPR terlebih dahulu meminta pemerintah untuk mempresentasikan secara komprehensif dan menyeluruh apa saja yang diubah pada naskah akhir penyusunan RKUHP.
“Kami juga menemukan banyak persoalan dalam substansi RKUHP, bahkan hingga versi yang diklaim sebagai versi final pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, aksi massa ini turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Buruh, dan Mahasiswa.
Hingga pukul 14.30 WIB, massa aksi terus menyerukan aksi menolak pembahasan RKUHP oleh DPR.
Baca: Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah