TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar kabar bahwa visa progresif yang diberlakukan bagi jemaah haji dan umrah tidak berlaku lagi.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini dipastikan visa progresif tak berlaku dan ada ketentuan baru soal biaya visa umrah.
Pada Senin (9/9/2019), melalui situs Kementerian Agama, kemenag.go.id menuliskan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan visa progresif yang berbiaya SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
Baca: Tak Pakai Izin Resmi, 181 WNI yang Laksanakan Ibadah Haji, Diamankan Aparat Arab Saudi
Sebelumnya, visa progresif diberlakukan bagi mereka yang pernah beribadah haji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke tanah suci.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2019), dengan penghapusan visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan ketentuan baru soal visa.
Aturan barunya, pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300.
Biaya ini berlaku untuk pengajuan visa umrah, baik yang pertama kali umrah, kedua kali, dan seterusnya.
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR 2.000 menjadi SAR 300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR 300," kata Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali, masih dikutip dari kemenag.go.id.
Mengutip dari situs Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan dengan ketentuan baru ini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diimbau melakukan penyesuaian harga paket umrah secara proposional.
Kemenag akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 20 juta.
Jika memang dinilai perlu, besaran harga tersebut akan disesuaikan.
Sebelumnya, visa progresif berlaku sejak 2016. Jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
Baca: Biaya Visa Progresif Umrah dan Haji Diturunkan, Ini Besarannya yang Baru
Baca: Sambut Kedatangan Jamaah Haji, Gubernur Isran Noor : Terima Kasih Doakan Kaltim Jadi Ibu Kota
Penghapusan visa progresif ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi mewujudkan visi 2030.
Salah satu target dalam visi 2030 adalah target jemaah umrah mencapai 30 juta orang.
Sebelumnya diberitakan, besaran biaya visa progresif bagi jemaah yang akan kembali beribadah umrah dan haji diturunkan.
Jemaah yang akan berumrah kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenai biaya visa progresif sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta.
Sementara, visa progresif untuk jemaah yang pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali, dikenai besaran yang sama, yaitu 300 riyal.
"(Biaya visa progresif) tidak dikenakan kepada yang baru (pertama kali) berangkat haji atau umrah. Yang dikenakan yang sudah (pernah) berhaji dan umrah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Pengelolaan Haji Terpadu Kementerian Agama Maman Saefulloh, dikutip dari Kompas.com.
"Jadi perhitungannya haji dengan haji, umrah dengan umrah," lanjut Maman.
Pengurangan biaya visa progresif ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Baca: Perbandingan Antrean Haji di Negara ASEAN: Malaysia 120 Tahun, Singapura 34 Tahun, Indonesia Berapa?