Secara terpisah, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah Endang Djumali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggung jawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2000 riyal (sekitar Rp 700 ribu) menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," kata Endang Djumali dikutip dari situs resmi Kemenag.
"Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," ujarnya.
Baca: Tips untuk Jemaah Agar Tetap Bugar Saat Puncak Haji Wukuf di Arafah
Endang menjelaskan, jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016 lalu.
Sedangkan, visa progresif jemaah haji berlaku sejak 2018.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Afitria Cika)