TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru terkait biaya visa progresif.
Hal itu diumumkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) melalui surat edaran, Selasa (10/9/2019).
Dalam aturan tersebut disebutkan besaran biaya visa progresif untuk Jemaah yang akan kembali beribadah umrah dan haji diturunkan.
Bagi Jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama akan dikenai biaya visa progresif sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta.
Begitupun bagi Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya juga dikenai besaran yang sama, yakni 300 riyal.
Sebelumnya, diberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp 7,5 juta.
“Benar bahwa biaya visa progresif (biaya bagi yang umrah lagi dengan paspor yang sama) sebesar SAR 2.000 (dua ribu Saudi Arabia Riyal) telah dihapus,” tulis AMPHURI dalam surat tersebut.
Baca: Hadiri Sidang Perdana, Kivlan Zen Disebut Bayar Orang Rp 25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/9/2019), bagi calon jemaah haji maupun umrah yang baru, tidak akan dikenai biaya visa progresif.
“(Biaya visa progresif) tidak dikenakan kepada yang baru (pertama kali) berangkat haji atau umrah. Yang dikenakan yang sudah (pernah) berhaji dan umrah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Pengelolaan Haji Terpadu Kementerian Agama Maman Saefulloh, Selasa (10/9/2019) pagi.
“Jadi perhitungannya haji dengan haji, umrah dengan umrah,” lanjut Maman.
Pengurangan biaya visa progresif ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Secara terpisah, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah Endang Djumali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggung jawab E-Hajj Mr. Farid Mandar dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
“Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2000 riyal (sekitar Rp 7,5 juta) menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," kata Endang Djumali dikutip dari situs resmi Kemenag.
“Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal,” ujar dia.
Baca: Tiga Asteroid Melintasi Bumi Hari Ini, Tercatat Jaraknya Menjadi Paling Dekat Sepanjang Sejarah
Endang memaparkan, jemaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.
Sementara itu, dalam surat edaran AMPHURI juga diumumkan adanya kenaikan biaya pengajuan visa umrah.
Kenaikan biaya tersebut meliputi biaya pemrosesan visa elektronik sebesar 93,19 riyal atau sekitar Rp 350 ribu.
Ada juga biaya basic ground services sebesar 105 riyal atau setara Rp 393 ribu, serta biaya pemerintah sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta.
“Biaya tersebut di atas belum termasuk BRN (Booking Reference Number) Hotel, Naqaba Cost (Bus), dan Handling Fee Agent Arab Saudi,” tulis AMPHURI.
(TribunnewsWIKI.com/Kompas.com/Mela Arnani/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official